Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Pertanyakan, Apakah Saksi  Ikut Menghisap Sabu?

Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Pertanyakan, Apakah Saksi  Ikut Menghisap Sabu?
Saksi Saci, saat bersaksi di PN Pasir Pengaraian,Rabu (30/9/2020).

PASIR PENGARAIAN,(RIAUSKY.COM)- Sidang kasus narkotika dengan terdakwa M Yunus cs  digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian-Rokan Hulu, Rabu (30/09).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Robby Hidayad SH, mempertanyakan kepada saksi, Saci, apakah yang bersangkutan ikut memakai narkotika jenis sabu, saat ditangkap oleh Polisi dari Polsek Rambah Hilir-Polres Rokan Hulu.

Saksi Saci, membantah akan ikut serta dia dalam menghisap sabu saat pertemuannya dengan Wawan dan M Yadi. 

"Saya tidak ikut menghisap sabu.saya hanya duduk di kasur sambil main hanphone," bantah Saci.

Dijelaskan perempuan yang memiliki satu anak ini, kedatangannya ke Wiswa 99 di Desa Rambah, karena diajak jumpa oleh M Yadi.

Setelah ketemu dengan Yadi, lanjut Saci, kami langsung masuk ke kamar dan juga diikuti teman Yadi yang bernama Wawan dan Intan. Mereka bersama-sama menghisap sabu. 

Saci mengaku dihadapan majelis hakim, bahwa dia tidak mengetahui dari mana datangnya barang haram tersebut.

Sementara itu, saat Hakim Ketua Irfan Lubis SH MH mempertanyakan keterangan saksi Saci yang disampaikan, terdakwa Yadi dan Wawan membantah keterangan saksi.

Menurut M Yadi dan Wawan,saat berada di dalam kamar, saksi Saci juga ikut memakai narkotika jenis sabu secara bersamaan. Begitu juga Intan teman dari Saci.

Pada akhir persidangan, Majlis Hakim memerintahkan kepada Jaksa, untuk menghadirkan Intan yang diduga ikut memakai sabu dan dia juga sudah di BAP oleh Polisi dari Polsek Rambah Hilir. 

M.Yadi dan Wawan, adalah teman dari M Yunus yang juga merupakan terdakwa dari kasus  narkotika jenis sabu.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index