BC Gagalkan Penyelundupan Miras Tanpa Pita Cukai Bernilai Ratusan Juta

BC Gagalkan Penyelundupan Miras Tanpa Pita Cukai Bernilai Ratusan Juta
Petugas melakukan pemeriksaan barang bukti minuman keras tanpa cukai di Ujung Tanjung, Rokan Hilir.

DUMAI (RIAUSKY.COM)- Bea Cukai Dumai  mengamankan 70 karton minuman keras diduga ilegal di daerah Rokan Hilir, Senin (28/9/2020) lalu. 

Minuman keras dalam berbagai jenis dan merek tersebut diamankan saat melintas di daerah  Ujung Tanjung saat  diangkut menggunakan dua kendaraan bermotor roda empat.

Kepala Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi melalui, Kasi PLI, Gatot Kuncoro,  Kamis (1/10/2020) membenarkan penangkapan  minuman keras ilegal  tersebut. 

Dikatakan dia, penangkapan tersebut dilakukan berkat dukungan   masyarakat dan sinergi sejumlah aparat penegak hukum (APH) di kota Dumai.

Dari  barang bukti yang diamankan  pihaknya berhasil mengamankan 70 karton masing masing berisi 12 botol Minuman keras berbagai merek dan kadar alkohol.

“Kita juga berhasil mengamankan 2 unit kendaraan bermotor roda empat dan 5 orang pembawa paket minuman keras tanpa pita cukai ,” katanya.

Kronologis penangkapan, sebagaimana kami himpun dari dumaiposnews.com,   bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di sebuah gudang di wilayah Rokan Hilir, berupa aktifitas bongkar muat barang yang diduga illegal.

Mendapati itu, tambahnya Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh tim Bea Cukai Dumai dengan melakukan pemantauan aktifitas di sekitar gudang dimaksud.

Diakuinya, setelah melakukan pemantauan, didapatipergerakan sebuah kendaraan roda empat jenis pick up dari gudang tersebut, yang diduga tengah mengangkut barang illegal yang dicurigai.

“Petugas Bea Cukai kemudian mengikuti perjalanan mobil pick up tersebut hingga akhirnya mobil pick up bertemu (dijemput) oleh sebuah mobil lain, jenis MPV,” sebutnya.

Tidak ingin target lolos,  petugas Bea Cukai menghentikan  kedua mobil tersebut, pada Senin (28/9/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di daerah Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan atas muatan ke dua kendaraan, didapati mobil pick up tengah mengangkut minuman meras tanpa dilekati Pita Cukai, sejumlah 70 karton masing masing berisi 12 botol dengan berbagai merk yang ditutupi dengan terpal,” terangnya.

Gatot menjelaskan, dari penangkapan tersebut, Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan potensi penerimaan Negara dari sektor Cukai kurang lebih Rp 668.000.000,00 dari nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp 303.000.000,00.

Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang diamankan dalam penyergapan yang dilakukan. Empat orang dari mereka diketahui  asal Dumai, sementara seorang lainnya dari Rokan Hilir. 

“Bea Cukai, terus berkomitmen menjaga amanah menjalankan fungsinya sebagai community protector, melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan merugikan kesehatan salah satu perwujudanya,”jelasnya.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index