Intensifkan Pembayaran Pajak di Tengah Pandemi, Bapenda Pekanbaru Sosialisasi Stimulus Pajak Daerah, Ini Besarannya...

Intensifkan Pembayaran Pajak di Tengah Pandemi, Bapenda Pekanbaru Sosialisasi Stimulus  Pajak Daerah, Ini Besarannya...
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus berupaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa pandemi Virus Corona.

Meski begitu, pemerintah tetap mempertimbangkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayarkan kewajiban pajaknya. 

"Dari pemerintah daerah, sudah ada dua Perwako yang terbit yaitu Nomor 82 dan Nomor 114 Tahun 2020," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, saat Sosialisasi Pajak Pekanbaru, Rabu (30/9/2020)

Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 172.502 Nomor Objek Pajak (NOP) pada tahun ini digratiskan.

Perwako Nomor 82 itu tentang penghapusan pajak hotel dan restoran terhadap penanganan Covid-19.

Dalam Perwako ini, denda pajak dihapus, ditunda pembayarannya, dan pembayaran pajak bisa diangsur.

Sedangkan Perwako Nomor 114 memberikan stimulus khusus PBB di masa pandemi corona. PBB bagi 172.502 NOP dibebaskan atau digratiskan.

"Jadi bagi tagihan PBB Rp100.000 ke bawah digratiskan. Artinya, pemerintah yang menanggung pajaknya. Ini dinamakan buku satu," jelas Ami, sapaan akrabnya.

Sedangkan tagihan buku dua diberikan diskon 50 persen.

Wajib pajak buku dua adalah biaya PBB antara Rp101.000 hingga Rp500.000.

Sementara itu, wajib pajak buku tiga diberikan diskon 25 persen.

Wajib pajak buku tiga merupakan wajib pajak dengan tagihan PBB antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000.

Kemudian wajib pajak buku empat diberikan diskon 20 persen.

Wajib pajak buku empat itu mulai dari Rp2.001.000 hingga Rp5.000.000. Terakhir, wajib pajak lima diberikan diskon15 persen.

Diskon ini diberikan kepada wajib pajak dengan tagihan PBB Rp5.000.000 ke atas.

"Artinya, semuanya diberikan stimulus. Kalau tahun lalu, stimulus tidak diberikan kepada wajib pajak buku empat dan lima," sebut Ami.

Dalam kesempatan itu,  Zulhelmi Arifin juga menyarankan  meski memaksimalkan PAD, wajib pajak (WP) dianjurkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan itu bisa dilakukan salah satunya dengan melakukan pembayaran pajak secara online. Hal ini penting diperhatikan untuk menghindari kerumunan.

"Kita intensifkan pajak-pajak yang tidak terlalu terdampak Covid-19. Seperti PBB dan reklame," kata Zulhelmi.

Saat ini, seluruh instansi wajib menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Bapenda Kota Pekanbaru melakukan terobosan, dengan memberikan wajib pajak kemudahan membayar.

Kata dia, masyarakat cukup melakukan transaksi pembayaran dengan smartphone masing-masing. Cara ini berlaku untuk pembayaran PBB. PBB adalah sasaran pajak yang difokuskan oleh Bapenda, karena tidak terlalu terdampak Covid-19.

"Untuk bayar PBB, masyarakat bisa daftar melalui smartphone, dan membayar melalui transfer, seperti e-commerce. Setelah itu mendownload langsung bukti tanda bayar atau SPPT," jelasnya.

Saat ini, dijelaskan Ami, membayar pajak sudah bisa di UPTB (Unit Pelaksana Teknis Badan) Pendapatan Pekanbaru terdekat, juga bisa dilakukan melalaui  Bank Riau Kepri, Bank Jawa Barat (BJB), juga Bank BNI.

Untuk lebih memudahkan masyarakat, Bapenda Pekanbaru juga sudah menggandeng beberapa waralaba seperti  Indomaret, Alfamart juga perusahaan e-commerce Link Aja, Gojek, Traveloka, Tokopedia dan Bukalapak.

Dia berharap dengan kemudahan yang diberikan akan bisa meningkatkan pastisipasi publik untuk membayarkan pajak daerah. 

''Pajak ini adalah sumber pembiayaan pembangunan, semakin tinggi itngkat kesadaran masyarakat, maka akan semakin besar pula biaya yang dimiliki pemerintah untuk mendukung pembangunan,'' sebut dia. (R03)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index