Mudik Dilarang, Ribuan Pengunjung Padati Wisata Mepet Sawah di Rohil, Satgas Covid-19 Dimana?

Mudik Dilarang, Ribuan Pengunjung  Padati Wisata Mepet  Sawah di Rohil, Satgas Covid-19 Dimana?
Kerumunan pengunjung memenuhi lokasi wisata Mepet Sawah di Kecamatan Rimba Melintang Rokan Hilir.

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Untuk menekan penyebaran virus corona penyebab Covid-19, pemerintah menetapkan peniadaan mudik lebaran yang dimulai dari 6-17 Mei 2021.

Pemberlakuan aturan baru tersebut mendapat beragam respons, pro dan kontra dari masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Rohil.

Tidak hanya kekecewaan buat para pemudik yang kepingin pulang kampung tidak dibolehkan oleh pemerintah. 

Kekecewaan masyarakat Rohil bertambah, manakala melihat tempat wisata Mepet Sawah yang berada di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil dibuka dengan ribuan pengunjung yang diduga tidak menerapkan protokol kesehatan. 

Pembukaan tempat wisata tersebut dianggap sebagai suatu kebijakan yang kontradiktif.

"Dimana Satgas Covid-19 Rohil, apa mereka tidak berani menutup tempat wisata yang rawan penyebaran virus corona. Apa hanya berani melarang masyarakat yang melakukan mudik untuk berkumpul dengan keluarganya. Ada apa dengan Satgas Covid kita,'' ungkap Ali salah seorang warga yang kecewa dengan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas di tempat wisata.

''Katanya mau menekan penyebaran virus corona, tapi keberanian mereka hanya kepada masyarakat yang mau mudik saja tapi dengan pengusaha wisata yang buka dengan ribuan pengunjung tidak ada actionnya,'' imbuh dia lagi. 

''Pembukaan tempat wisata tersebut dianggap sebagai suatu kebijakan yang kontradiktif. Pasalnya, mengizinkan tempat wisata dibuka sama saja membuka peluang terjadinya kerumunan masyarakat, sesuatu yang coba dicegah dengan peniadaan mudik lebaran tidak lah efektif," kata Ali.

Camat Rimba Melintang Wakid Nugraha Spd juga ketua satgas covid 19 Kecamatan Rimba Melintang saat dikonfirmasi Minggu (16/5/21) terkait dibuka tempat wisata Mepet Sawah yang dikunjungi ribuan pengunjung mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran Mendagri dan Bupati Rohil yang membolehkan 50% dari jumlah pengunjung tempat wisata.

"Sementara tempat wisata Mepet Sawah yang berada di Kecamatan Rimba Melintang kapasitas pengunjungnya 3.000 jiwa, nah, pengusaha wisata hanya bisa membolehkan 1.500 pengunjung yang boleh masuk berdasarkan sesuai surat edaran,'' ungkap dia.

''Kalau pengusaha melanggar perjanjian yang ditepati, bisa saja nanti tempat wisata kita tutup. Tapi kita tidak bisa menutup usaha orang," kilah camat kembali.

Sementara itu, Kapolsek Rimba Melintang Iptu M Sodikin SH menegaskan bahwa Polsek Rimba Melintang tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian ditempat wisata Mepet Sawah.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index