UPDATE 4 Juni 2021: Bertambah 6.486 Kasus Positif, 5.950 Sembuh, 201 Meninggal Dunia

UPDATE 4 Juni 2021: Bertambah 6.486 Kasus Positif, 5.950 Sembuh, 201 Meninggal Dunia
ilustrasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kasus baru positif covid-19 di Indonesia per Jumat (4/6) menembus 1.843.612 kasus. 

Jumlah tersebut tercatat seiring penambahan kasus baru sebanyak 6.486 pada hari ini.

Satgas Covid-19 mencatat, dari jumlah tersebut, sebanyak 201 pasien meninggal dunia pada hari ini, membuat total angka kematian sejak awal pandemi sebanyak 51.296 kematian.

Sementara itu juga tercatat penambahan pasien sembuh sebanyak 5.950 membuat total angka kesembuhan mencapai 1.697.543 pasien.

Pemeriksaan pada hari ini dilakukan terhadap 107.636 spesimen. Total kasus aktif covid-19 masih berada di 94.773 kasus.

Pemerintah telah kembali menerapkan PPKB berskala mikro di seluruh provinsi yang berlaku mulai 1 Juni hingga 14 Juni mendatang.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya memprediksi akan terjadi lonjakan jumlah kenaikan kasus covid-19 pada akhir Juni. Hal ini tak lepas dari libur Lebaran beberapa waktu lalu.

Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman memprediksi jumlah penambahan kasus covid-19 akhir Juni hingga awal Juli nanti berpotensi mencapai 50-100 ribu kasus per hari.

Prediksi itu datang dari akumulasi kasus-kasus kejadian pasca lebaran Idulfitri 1442 Hijriah, hingga dampak dari kasus-kasus libur panjang sebelumnya.

Pemerintah sendiri telah berupaya menekan laju penularan dengan program vaksinasi agar tercipta kekebalan kelompok atau herd immunity.

Pemerintah memesan 426 juta dosis vaksin Covid-19 untuk mencapai target tersebut. Vaksin didatangkan dari sejumlah produsen internasional, yaitu Sinovac, Oxford-AstraZeneca, Novavax, Sinopharm, Pfizer-BioNTech, Moderna, dan PT Bio Farma.

Presiden Joko Widodo telah mengubah aturan pengambilalihan tanggung jawab hukum pemerintah atas keamanan (safety) mutu (quality) dan khasiat efficacy)/ imunogenisitas vaksin virus corona (Covid-19).

Perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021. Perpres tersebut mengubah pasal 11A ayat (2) Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Berdasarkan perpres yang baru diterbitkan, pemerintah hanya akan bertanggung jawab jika vaksin Covid-19 telah tersertifikasi di negara asal.(R04)

Sumber Berita: cnnindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index