Aktivitas Galian C Marak di Sedinginan dan Rusak Lingkungan, DLHK Rohil Segera Lakukan Investigasi

Aktivitas Galian C Marak di Sedinginan dan Rusak Lingkungan, DLHK Rohil Segera Lakukan Investigasi
Kadis Lingkungan Hidup Rohil Suwandi Sos

BAGANSIAPIAPAI (RIAUSKY.COM)- Maraknya aktifitas galian C ilegal di Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), membuat masyarakat mulai resah.

Pasalnya, kegiatan ilegal tanpa izin dari pemerintah tersebut sudah berjalan dua tahun, sehingga menyebabkan kerusakan alam lingkungan cukup parah. 

Akibat kerusakan tersebut membahayakan warga sekitar.

Kadis Lingkungan Hidup (LH) Rohil Suwandi Sos saat dikonfirmasi Senin (1/11/21) mengatakan baru baru ini tim DLH sudah turun di dua lokasi untuk melakukan investigasi yaitu di daerah Teluk Bano l dan Tanah Merah.

" Di Teluk Bano I ada dua lokasi dan di Tanah Merah ada dua lokasi, nah, empat lokasi yang kami datangi belum ada mengantongi izin. Karena izin galian C dari menteri ESDM. Sementara izin yang wajib  urus di DLH Rohil yaitu dokumen lingkungan UKL/ UPL. Nah, di rohil baru Rozali yang baru mengurus izin UKL/ UPL dari DLH. Sementara izin dari menteri ESDM, Rozali sedang  mengurusnya,'' kata dia.

''Untuk penambang galian C yang belum mengurus izin UKL/UPL, sementara kegiatannya kita stop dulu,'' ungkap Kadis Suwandi kepada Riausky.com.

"Nah, untuk wilayah Kelurahan Sedinginan, kita baru mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan ilegal penambang galian C. Insyaallah, dalam waktu dekat ini, kami akan turun ke lapangan untuk melakukan investigasi,'' umbuh dia lagi.

Pada berita sebelumnya, dari penelusuran wartawan di lokasi, aktivitas penambangan galian C ini dilakukan beberapa oknum masyarakat, dan diduga juga melibatkan oknum. 

Aktifitas penambang ilegal terus dilakukan demi mendapatkan keuntungan tanpa harus menghiraukan dampak kerusakan alam di sekitarnya.

Dua orang, yakni Sk dan Sn merupakan pemilik penambang galian C ilegal di kelurahan Sedinginan mengaku kalau mereka sudah beraktivitas di lokasi penambangan tersebut sekitar 2 tahun terakhir. 

Mereka tidak khawatir aktivitas mereka akan berdampak hukum karena merasa selama ini memberikan sesuatu kepada oknum aparat.

"Saya sudah dua tahun beroperasi dan saya setiap bulannya melakukan pembayaran (setoran) kepada mereka, kalau kami melakukan penambangan secara manual, kami harus bayar setoran 3 juta. Tapi kalau kami melakukan penambang dengan mengunakan alat berat, kami wajib bayar setoran 15 juta," kata Sk kepada awak media saat berada di lokasi penggalian.

Lurah Sedinginan Muhammad Harizal, saat dikonfirmasi terkait adanya penambang galian C ilegal tersebut mengaku belum mengetahui aktivitas tersebut. 

''Saya tidak mengetahui adanya penambang ilegal galian C di dusun krang tersebut,'' ungkap dia.

''Insyaallah, dalam waktu dekat ini, saya akan turun ke lapangan,'' kata Lurah Harizal.

Mengacu pada UU Minerba, aktivitas penambangan galian C secara ilegal ini sudah melanggar aturan. Apalagi tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat. 

Berdasarkan pasal 158, UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, disebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index