PN Rohil Gelar Sidang Peradilan Penetapan Tersangka Dalam Kasus Pembangunan Dermaga di Bagan Siapiapi

PN Rohil Gelar Sidang Peradilan Penetapan Tersangka Dalam Kasus Pembangunan Dermaga  di Bagan Siapiapi
Pelaksanaan sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka M.Tito Rachmad Prasetyo terkait dugaan korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan di Bagan Siapiapi Rokan Hilir.

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)-  Pengadilan Negeri Rokan Hilir  (PN Rohil) Senin 18 April 2020 sekira Pukul 10.00 Wib, menggelar agenda sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan dan penahanan tersangka M.Tito Rachmad Prasetyo.

Sidang tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi atas proyek lanjutan pembangunan dermaga Pelabuhan di Bagan Siapiapi Rokan Hilir.

Sebelumya diketahui penetapan dan penahanan terhadap tersangka M.Tito Rachmad Prasetyo selaku PPK di Kementerian Perhubungan oleh penyidik Kejari Rohil pada tanggal 23 Maret 2022 lalu.

Penetapan tersangka ini menurut peyidik Kejari Rohil berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Konsultan Pengawas Kontraktor, dan dua saksi ahli bidang Jasa Konstruksi dan ahli Auditor .

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tersangka diduga telah kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.48 miliar dari pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi tersebut.

Merasa penetapan dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah secara hukum, M.Tito Rochmad Prasetyo selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Rapen A.M.S Sinaga, S.H., M.M., C.L.A melayangkan gugatan kepada Kejagung RI Cq Kejati Riau cq Kejari Rohil selaku termohon.

Hal itu dituangkan dalam isi gugatan Pemohon melalui kuasa hukumnya, meminta agar penetapan tersangka diri pemohon yang dilakukan oleh penyidik Kejari Rohil selaku termohon berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : PRINT - 01.b/L.4.20/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 atas nama M.Tito Rachmad Prasetyo adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Alasan atau dalil Pemohon dalam gugatannya yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan melawan hukum, karena dalam perkara korupsi ini,tanpa terlebih dahulu dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK sebagai lembaga negara.

Selain itu bahwa dengan tidak adanya penghitungan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau ahli, maka tidak ada alasan obyektif yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka.

Pantauan dalam agenda sidang pembacaan Gugatan yang digelar di ruang Tirta PN Rohil terlihat dihadiri langsung kuasa hukum Pemohon Rapen A.M.S Sinaga SH MH sedangkan pihak termohon dihadiri Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH dan rekan.

Setelah para pihak pemohon dan termohon sepakat bahwa pembacaan gugatan hanya dibacakan isi pokok gugatannya saja, 

Usai mendengarkan pembacaan gugatan praperadilan Pemohon, hakim tunggal Fachu Rachmad SH MH menunda dan akhirnya menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Selasa,19 April 2022 dengan agenda sidang jawaban dari pihak Termohon.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index