Curi Velg Sepeda Motor dan Laptop, Polsek Kabun Ringkus Tiga Tersangka 

Curi Velg Sepeda Motor dan Laptop, Polsek Kabun Ringkus Tiga Tersangka 
Tiga orang bersama barang bukti yng berhasil diamankan aparat kepolisian.

KABUN(RIAUSKY.COM)-Tiga terduga pelaku pencurian berinisial   FL, TN dan AH, berhasil diringkus oleh Personil Polsek Kabun-Polres Rokan Hulu.

Mereka ditangkap aparat Kepolisian Polsek Kabun pada Minggu (14/08) sekitar pukul 20:00 Wib, setelah melakukan tindakan pencurian di rumah korban SY di Desa Batulangka Besar Kecamatan Kabun.

Saat ini, ketiga tersangka sudah diinapkan di sel tahanan Polsek Kabun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK melalui Kapolsek Kabun IPTU Aguswandi SH kepada Riausky.com, Senin (15/08) saat konfrensi pers terkait kasus pencurian dan pemberatan di Kecamatan Kabun.

"Barang Bukti (BB) berupa Satu Unit Laptop merk Asus, Satu  pasang Velg Honda CRF sudah diamankan petugas." Tegas Agus.


Dijelaskan IPTU Agus, selain BB diatas, Personil Polsek Kabun juga mengamankan dari tangan tersangka, Satu  Gitar merk Legacy, Satu Bilah Parang, Satu  Tojok dan Satu Pasang sendal warna Hitam merk Maxi.

Peristiwa, kata Agus  berawal Sabtu (13/08) sekitar pukul 23.00 Wib,  korban SY tidur di Warung Depan Rumah Korban yang berjarak 10 Meter dari rumah Korban.

Kemudian, pada Minggu (14/08) sekitar pukul 06.00 Wib, anak korban RS pergi ke rumah yang terletak di belakang warung milik korban.

Pada saat itu,  melihat pintu jendela belakang  telah terbuka dan lemari dalam kamar sudah acak-acakan.

Kemudian RS menanyakan kepada orang tuanya tentang kejadian tersebut.

Kemudian korban langsung memeriksa ke rumahnya serta  langsung melihat barang apa saja yang hilang.

Ternyata, adapun barang-barang yang hilang  1 unit laptop merk Asus, 1 pasang velg Honda CRF,  1 gitar.

Akibat kejadian tersebut Korban merasa tidak senang dan mengalami kerugian lebih kurang RP.8.000.000 dan melapor kan ke Polsek Kabu  untuk proses hukum yang berlaku.

Berdasarkan kejadian itu,  Minggu (14/08) sekitar pukul 17.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kabun mendapat informasi dari pemilik bengkel ada  dua orang yang ingin menjual 1 set velg sepeda motor CRF di sebuah bengkel  di Desa Kabun yang diduga adalah barang hasil curian. 

Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Kabun melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Kabun IPTU Aguswandi SH.

Saat itu juga, Kapolsek Kabun memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Kabun  mengamankan 2 pelaku tesebut dan setelah ditanya mengaku berinisial FL dan AH.

Kedua  pelaku  mengaku telah melakukan pencurian di Desa Batu Langkah Besar bersama TN 

Kemudian Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan pencarian terhadap TN.

Tak lama, Unit Reskrim Polsek Kabun mengamankan TN di sebuah Warung di Desa Giti kecamatan Kabun dan menggiringnya ke Polsek Kabun.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index