Mau Nyalon Walikota Pekanbaru Di Jalur Independen? Siapkan KTP Segini...

Mau Nyalon Walikota Pekanbaru Di Jalur Independen? Siapkan KTP Segini...
Pilwako Pekanbaru
PEKANBARU(RIAUSKY.COM)- Ketua KPU Kota Pekanbaru, H Amiruddin Sijaya SPd MM menyebutkan, bagi perseorangan yang ingin menjadi calon Wali Kota (Wako) Pekanbaru dalam pemilihan Wali Kota 2017 mendatang, sesuai dengan Undang-Undang ada persyaratan yang harus dipenuhi.
 
“DPT Pekanbaru itu ada 627.212, jadi persentasinya 7,5 persen itu harus didapat sekitar 47.045 KTP syarat dukungannya. Kalau amannya, sekitar 50 ribu KTP lah,” kata Amir, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Jum'at, 15 April 2016
 
Namun, bila merujuk berdasarkan suara sah Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014 kemarin, terdapat kurang lebih 360 ribu suara sah. “Jadi kalau 25 persen-nya maka harus 90 ribu suara harus dikumpulkan,” ucapnya.
 
Saat ini parpol melakukan penjaringan, diperkirakan waktu pendaftaran di KPU diperkirakan akhir Agustus. KPU sendiri mengaku bahwa tahapan-tahapan resmi Pilkada belum diterima oleh KPU Kota Pekanbaru. “Sampai saat ini kami masih menunggu,” ujarnya.
 
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini tidak semua parpol di Kota Pekanbaru bisa mengusung calonnya karena kurangnya kursi. Dipastikan semua parpol yang mengusung calon harus berkoalisi.
 
Di DPRD Kota Pekanbaru ada 45 kursi. Perwakilan dari 10 parpol, diantaranya Golkar 7 kursi, Demokrat 6, PDIP 5, PAN 5, PKB 4, Gerindra 4, Hanura 4, PPP 4, PKS 3, dan NasDem 3. Dari 45 jumlah kursi yang ada itu harus mendapatkan dukungan minimal 9 kursi. Karena dalam UU dukungan 20 persen dari jumlah kursi yang ada.
 
“Jadi kalau melihat dari aturan UU itu, kan harus 9 kursi untuk maju. Maka di Pekanbaru tidak ada satupun Parpol yang bisa mengusung calon sendiri. kecuali berkoalisi,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

#pilwako 2017

Index

Berita Lainnya

Index