Bobol Uang Nasabah dan Kas, Oknum Teller Bank Riau Kepri Syariah Ditahan Kejati

Bobol Uang Nasabah dan Kas, Oknum Teller Bank Riau Kepri Syariah Ditahan Kejati
Terduga pelaku pembobol uang nasabah dan kas Bank Riau Kepri selepas dilakukan penetapan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Riau./ Sumbe Foto: kompas.com

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan AR, oknum teller  di Bank Riau Kepri terkait dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (22/11/2023).  

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus membobol uang milik nasabah dan kas Bank Riau Kepri Syariah sebesar Rp7,4 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, tersangka berinisial AR merupakan teller dan customer service di Bank Riau-Kepri Syariah Kuala Kilan,  Indragiri Hulu.

AR diduga mencuri uang nasabah dan uang kas bank daerah itu dengan total sekitar Rp 7,4 miliar.

"Hari ini tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pengambilan dana nasabah dan uang kas Bank Riau-Kepri Syariah Cabang Indragiri Hulu," ujar Bambang saat diwawancarai wartawan usai penetapan AR sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. 

Bambang juga menjelaskan, AR bekerja di Bank Riau-Kepri Syariah Inhu sejak 2018.

Selama bertugas, AR mencuri uang dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas bank tersebut.

Uang nasabah yang diambil AR sebesar Rp 5.254.771.304,00. Sedangkan uang kas bank yang diambil tersangka sebanyak Rp 2.210.537.000,00.

"Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara dalam hal ini Bank Riau-Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp 7.465.308.304," ungkap Bambang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

AR dibawa ke Rutan Pekanbaru pada pukul 15.30 WIB, untuk selanjutnya dilakukan penahanan  dengan status sebagai titipan jaksa.(R02)

 

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index