Tak Miliki Izin, Dewan Minta Pembangunan Transmart Dihentikan, Mulyasman: Kami Tak Berani, Kalau....

Tak Miliki Izin, Dewan Minta Pembangunan Transmart Dihentikan, Mulyasman: Kami Tak Berani, Kalau....
Susana hearing antara DPRD, Pemko dan kontraktor pembangunan Transmart
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pembangunan Transmart di bawah PT Sumaraja Indah, yang berada di Jalan Soekarno Hatta, terancam dihentikan. Penghentian pembangunan itu, menyusul perizinan yang sama sekali tidak dikantongi.
 
Demikian hal itu diketahui saat Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Senin, 25 Juli 2016, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru.
 
Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel didampingi anggota Komisi IV lainnya, Wan Agusti, Ali Suseno, Mulyadi, Ruslan Tarigan, Said Usman Abdullah, Zaidir Albaiza, Heri Setiawan, Puji Daryanto dan Herwan Nasri.
 
Selain Manajemen PT Sumaraja Indah, turut hadir Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba), Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB Damkar) Kota Pekanbaru, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru dan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBM SDA) Kota Pekanbaru.
 
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Pekanbaru melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap pembangunan Transmart di Jalan Soekarno Hatta. Dari sidak tersebut, diketahui pembangunan Transmart ternyata hanya mengantongi Izin Prinsip (IP) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sementara, Izin pelaksanaannya dalam proses.
 
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Puji Daryanto, mencecar manajemen PT Sumaraja Indah dan menilai pembangunan transmart jelas menabrak aturan yang ada di Kota Pekanbaru. Sebab, dalam mekanismenya apa yang dilakukan jelas tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.
 
“Ini menabrak-nabrak aturan yang ditetapkan. Semua perizinan tidak ada. Saya minta pelaksanaan dihentikan sampai mekanisme (perizinan) dilalui. Kita menegakkan aturan yang ada di Pekanbaru ini,” ucap Puji dalam hearing tersebut.
 
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru lainnya, Said Usman Abdullah (SUA) menyebutkan bahwa dirinya menghargai semua investor yang datang ke Kota Pekanbaru. Namun, dia meminta apa yang menjadi aturan tidak dilanggar dan harus menerapkan aturan yang ada.
 
“Kalau pembangunan di Kota Pekanbaru ini pesat dan pembangunan tidak terarah, tentu berdampak negatif. Harus dipikirkan 5 sampai 10 tahun kedepan. Apalagi lokasi (transmart) yang dibangun itu sangat rawan dan sangat beresiko kalau tidak dibuat kajian yang matang,” ujarnya.
 
Kepala Distaruba Kota Pekanbaru, Mulyasman dalam hearing tersebut mengaku tidak berani menghentikan pembangunan tersebut. Meski izin pelaksanaan tidak dikantongi sama sekali.
 
“Kami tidak berani (menghentikan) kalau tidak ada surat perintah dari atasan. Kalau ada surat tentu saya berani,” ucap Mulyasman.
 
Dia berharap melalui Komisi IV DPRD ada solusi jalan tengah dalam persoalan itu agar pembangunan di Kota Pekanbaru ini berjalan dengan seimbang. Dengan begitu investasi bisa masuk termasuk memenuhi regulasi dan syarat yang ditetapkan. 
 
“Kami tidak terlalu keras bertindak selama rekom telah dipenuhi,” ungkapnya.
 
Usai hearing, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menegaskan bila perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah habis, maka tidak boleh lagi memberikan Izin Pelaksanaan.
 
“Perda RTRW sudah disahkan tahun 2014. Kita turun kemarin di Transmart, ternyata mereka hanya mengantongi Izin Prinsip. Izin lainnya yang berkaitan dengan Amdal masih proses, berkaitan andal lalin masih proses, rekomendasi banjir dari Dinas Bina Marga masih proses, ini harus diselesaikan. Selesaikan dulu prinsip yang diminta sebelum izin pelaksanaan,” pintanya.
 
Terkait hasil rekomendasi dari Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang meminta agar pembangunan itu dihentikan sementara, Direktur Utama (Dirut) PT Sumaraja Indah, Hamidi Markom, mengaku pasrah dengan keputusan tersebut. Meski rekomendasi dari Komisi IV itu sudah jelas dihentikan sementara, namun dia menunggu arahan dari SKPD terkait.
 
“Kalau keputusannya seperti itu (menghentikan), ya mau bagaimana, tapi itu bukan domain kita. Kita lihat saja. Tentu itu (penghentian) dari pemerintah. Kalau pemerintah suruh berhenti tentu kita menuruti,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index