DPRD Rohul Pertanyakan Penggabungan Paket Proyek 2016

DPRD Rohul Pertanyakan Penggabungan Paket Proyek 2016
Suasana rapat realisasi anggaran tahun 2016 oleh anggota Komisi I DPRD Rokan Hulu
PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - DPRD Kabupaten Rokan Hulu mempertanyakan akan adanya rencana Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Rokan Hulu untuk menggabungkan paket proyek kegiatan tahun 2016. 
 
Jika ini terjadi, maka hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang ada terutama terhadap Perda APBD tahun 2016 yang telah disahkan oleh DPRD Rokan Hulu.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu,Syahril Topan,ST, di hadapan sidang realisasi anggaran tahun 2016 bersama Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Kabupaten Rokan Hulu di DPRD Rokan Hulu, kemarin.
 
Dijelaskan Topan, tidak ada alasan dan aturan bahwa satuan kerja perangkat daerah boleh menggabungkan beberapa paket kegiatan untuk dijadikan satu paket.
 
"Apabila penggabungan paket kegiatan tahun 2016 itu dilakukan,maka DPRD Rokan Hulu akan membawa hal ini ke jalur hukum.karena hal itu sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan," tegas Topan.
 
Syahril Topan,ST, juga mengaku sudah meminta penjelasan dari mantan Kepala BPKP Sumbar-Riau,terkait persoalan penggabungan paket kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD. Tidak ada aturan yang memperbolehkan dilakukan penggabungan.
 
Kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Rokan Hulu,Bisman,MM, untuk tetap melaksanakan kegiatan proyek tahun 2016,sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh APBD Rohul tahun 2016,dengan tidak ada penggabungan.
 
Pada kesempatan rapat soal realisasi anggaran tahun 2016 yang dilaksanakan di ruang sidang di DPRD Rokan Hulu, Kepala DPKA Rokan Hulu,Jaharudin,SP,terungkap, bahwa realisasi penggunaan anggaran hingga bulan Juli 2016, baru mencapai 30 persen. Arrinya, masih minim penyerapan anggaran oleh Satker.
 
Hal ini perlu menjadi perhatian serius. Karena, apabila anggaran juga tidak kunjung digunakan, maka dikhawatirkan,akan terjadi pelemahan kinerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Ini akan mengancam pengurangan pendapatan dana alokasi khusus oleh Pemerintah Pusat. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index