Dani: OPD untuk Pemko Pekanbaru Ukur Efesiensi

Dani: OPD untuk Pemko Pekanbaru Ukur Efesiensi
 
 
 
JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Dani Sukma menyebutkan bahwa tujuan dibuatnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2017 mendatang, untuk mengukur efesiensi, efektifitas dan intensitas suatu daerah. 
 
Hal ini, menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
 
“Amanatnya, 6 bulan setelah dikeluarkannya PP tersebut, maka daerah harus menyusun Perda Perangkat Daerah dan menerapkannya di tahun 2017 mendatang,” kata Dani, kepada Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) DPRD Kota Pekanbaru, di Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jum'at, 19 Agustus 2016.
 
Pansus PSPD DPRD Pekanbaru, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PSPD, Herwan Nasri ST, didampingi penanggung jawab pansus, Sahril SH dan disaksikan langsung oleh anggota Pansus lainnya, Ida Yulita Susanti, Aidil Amri, Sri Rubianti, Maspendri, Roem Diani Dewi, Marlis Kasim, Roni Amril, Zulfan Hafiz, Nasrudin nasution, Suprianto, Dapot sinaga, Wan agusti menyusul anggota lainnya.
 
Dari perangkat daerah Kota Pekanbaru turut juga hadir, Asisten I Pemko Pekanbaru, Azwan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda), Azharisman Rozie, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutashuhut, Kaban Satpol PP, Zulfahmi Adrian dan Kabid Kominfo Kota Pekanbaru.
 
Dani Dalam penjelasannya menyampaikan bahwa, OPD yang baru di DKI Jakarta masih menunggu satu tahapan lagi yakni Permendagri yang akan mengatur khusus soal OPD baru. Tapi secara umum prosesi sama saja tapi untuk daerah seharusnya bisa lebih cepat disahkannya Perda PSPD baru ini.
 
“Banyak kelemahan terkait urusan pemerintahan yang ada di tiap wilayah. Ketika ini dijadikan suatu sistem, otomatis ini berlaku secara seragam tanpa memperhatikan karakteristik suatu wilayah. Ketika wilayah itu berbeda otomatis instrumen juga berbeda dan ini menjadi kendala, terangnya.
 
Selain efisiensi, tujuan dari dibentuknya OPD baru di tahun 2017 mendatang, tak lain adalah untuk mengatur sistem asimetris dan tidak lagi bisa di sejajarkan antara wilayah satu dengan dengan wilayah lainnya.
 
“Ketika OPD dijadikan prinsip dasar, maka ada sedikit perbedaan. Perbedaan itu yang perlu dikomunikasikan kemudian disesuaikan dengan daerahnya,” paparnya.
 
Penanggung jawab pansus PSPD DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH mengatakan PSPD baru yang dibahas ini mengacu pada efesiensi anggaran melalui perampingan. Hal ini, mengacu kepada aturan PP Nomor 18 Tahun 2016.
 
“Ranperda yang akan dijadikan Perda ini sudah bisa dibahas lanjut, karena keputusan Kemendagri realisasi Perda ini harus dilaksanakan Januari 2017. Artinya harus disahkan tahun ini juga, dan inilah yang akan kita gesa,” terangnya.
 
Sementara itu, Ketua pansus PSPD DPRD Pekanbaru, Herwan Nasri menyebutkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mendatangi Ditjen Otda Kemendagri dan hari ini rombongan pansus mendatangi biro Ortala Provinsi DKI Jakarta, untuk membahas pansus PSPD.
 
“Secara umum tidak ada perbedaan mendasar antara Kota Pekanbaru dan DKI Jakarta karena masih mengacu pada PP 18 tahun 2016. Hanya saja DKI ada permendagri khusus mengaturnya. Dan hari ini kita dapat banyak perbandingan Antara Provinsi DKI dan Kota Pekanbaru untuk bahas OPD,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index