Polisi Amankan 300 Karung Bawang Merah di Medang Kampai Dumai

Polisi Amankan 300 Karung Bawang Merah di Medang Kampai Dumai
Barang bukti bawang ilegal ditangkap Polsek Medang kampai Dumai.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Upaya penyelundupan bawang illegal kembali berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Satuan Mapolsek Medang Kampai berhasil menangkap sebanyak 300 karung bawang merah  jenis Poliso tanpa dilengkapi dokumen karantina jenis tumbuhan, Senin, 5 September 2016.
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal tersebut. Kejadian bermula pada hari Senin 5 September polisi mendapat informasi sekitar pukul 16.30 wib, akan ada mobil Pick Up Mitsubisi L.300 No.Pol BM 8221 RF membawa bawang merah tanpa dokument lengkap.
 
Dari informasi yang diterima mobil yang akan membawa bawang illegal tersebut dikendarai seorang petani yang inisialnya A 25 tahun. Barang tersebut rencananya akan dibawa dari Dumai ke Sei. Pakning, dari keterangan tersebut polisi membuntuti mobil Pick Up yang membawa barang menuju Bengkalis.
 
Guntur juga menjelaskan, sesampainya mobil di Simpang Jl Pelajar /Jl. Arifin Ahmad Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai SMP 08, polisi langsung memberhentikan mobil yang membawa barang illegal serta mempertanyakan kelengkapan barang yang di bawa.
 
Setelah dipertanyakan barang tersebut nyatanya tidak memiliki dokument lengkap, lalu pelaku serta barang bukti satu unit mobil Pick Up dan bawang merah turut diamankan.
 
"Hasil dari penangkapan tersebut polisi menyerahan Barang Bukti berupa Bawang Merah Illegal sebanyak 30 karung kepada pihak Karantina Tumbuhan Dumai," tutup Guntur.(R04)
 
 

 

Listrik Indonesia

#Dumai

Index

Berita Lainnya

Index