RPJMD Belum Rampung, Waktu Hanya Tinggal Hitungan

Pelalawan Terancam Disanksi Tidak Dibayar Hak-hak Terkait Transfer Keuangan Pusat

Pelalawan Terancam Disanksi Tidak Dibayar Hak-hak Terkait Transfer Keuangan Pusat
HM Harris

 

PANGKALANKERINCI (RIAUSKY.COM)- Bupati Pelalawan HM Harris meminta DPRD Kabupaten Pelalawan agar bisa secepatnya menyelesaikan pembahasan Ranperda RPJMD 2016-2016. Sebab ini sangat erat kaitannya dengan penyusunan SOTK.
 
Pemerintah sendiri menurut aturan, diberi waktu enam bulan usai pelantikan bupati dan wakil bupati untuk mengisi SOTK tersebut, jika dalam waktu tersebut belum rampung, maka Pemerintah Kabupaten Pelalawan terancam sanksi Administrasi oleh pemerintah pusat.
 
Permintaan tersebut dilontarkan Bupati Pelalawan, HM Harris saat berikan jawaban umum terhadap pandangan fraksi DPRD terhadap RPJMD 2016-2021, pada sidang Paripurna DPRD Jumat, 9 September 2016 lalu, dan beliau kembali mengulas pernyataan yang sama kepada media, Sabtu, 10 September 2016..
 
"Ya, sesuai dengan ketentuan, enam bulan siap pelantikan bupati dan wakil bupati, pejabat yang nantinya yang duduk di satuan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) telah kita lantik. Pelantikan wakil bupati dan wakil sendiri telah berlansung 22 April yang lalu, artinya waktu enam bulan jatuh pada tanggal 22 September nanti,"Jelasnya.
 
''Nah, kalau sampai waktu itu belum kita lakukan pelantikan SOTK baru maka kita akan mendapat sanksi dari pemerintah pusat,'' sebut Harris.
 
Untuk menghindari sanksi ini, timpal dia, maka Ranperda RPJMD sendiri harus di ketok palu sebelumnya sehingga ada waktu kita untuk melaksanakan pelantikan Pimpinan SOTK.
 
"Logikanya demikian, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di perda-kan, baru dilakukan pelantikan,"imbuh HM Harris.
 
"Jadi sekali lagi saya berharap, pihak dewan agar selektif dan secepatnya memperdakan RPJMD in," lanjut HM Harris. 
 
"Jika tidak, maka sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus menerjemahkan visi dan misinya ke dalam dokumen Rencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dibahas bersama dengan DPRD dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Apabila penyelenggara Pemerintah Daerah tidak menetapkan Perda dimaksud, maka anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan,"tegas HM Harris seraya menyampaikan juga RPJMD sendiri merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah Pelalawan.
 
Sementara itu Supriyanto wakil ketua 1 DPRD Pelalawan, saat paripuran, menyampaikan sejauh ini pihak DPRD telah membentuk Pokja terkait pembahasan RPJMD tersebut. Artinya, proses pembahasan sudah berlangsung.(R09)

Listrik Indonesia

#Pelalawan

Index

Berita Lainnya

Index