TERNYATA...THL Pemko yang Jadi Calo Belum Dipecat, Sekdako Ngaku Geram

TERNYATA...THL Pemko yang Jadi Calo Belum Dipecat, Sekdako Ngaku Geram
M Noer
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Masih Ingatkah dengan oknum Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial IS yang diduga melakukan pungli dengan menjanjikan korban bisa masuk menjadi THL Pemko Pekanbaru?
 
Ternyata hingga saat ini belum dipecat. Padahal rekanya berinisial DK yang juga melakukan tindakan serupa bersama IS sudah duluan dipecat oleh atasanya.
 
IS tercatat sebagai THL di Bagian Umum Setdako Pekanbaru dan sudah bekerja selama lebih kurang satu tahun. Kontrak IS seharusnya memang berakhir Desember nanti, namun di tengah perjalanan IS tersandung kasus pungli dengan meminta uang kepada korban sebesar Rp12 juta dengan iming-iming korban bisa masuk menjadi honorer di lingkungan Pemko Pekanbaru.
 
Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Khambarialdy membenarkan jika dirinya hingga kini, belum mengeluarkan surat pemecatan terhadap bawahannya yang diduga melakukan tindakan di luar kewenanganya.
 
"Kemarin saya sudah minta bagian kepegawaian untuk memanggil yang bersangkutan, tapi belum datang juga, nanti coba saya cek lagi," kilahnya.
 
Sejak kasus ini mencuat, IS memang tidak pernah lagi terlihat masuk kantor. Meski yang bersangkutan tidak kunjung menemui atasanya untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut, Khambarialdy mengaku tidak bisa mengeluarkan surat pemecatanya secara sepihak.
 
"Tentu kita panggil dulu yang bersangkutan, baru kita keluarkan suratnya," paparnya.
 
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus mengaku jika dirinya sudah memerintahkan oknum THL tersebut segera dipecat. Sebab dirinya menilai kedua oknum THL tersebut memiliki mental yang tak bagus.
 
"Saya sudah perintahkan dipecat. Baru jadi THL mentalnya sudah tidak bagus," katanya.
 
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, HM Noer MBs kepada riausky.com, pada Kamis, 15 September 2016 geram karena mendengar informasi mengenai IS yang belum dipecat.
 
"Ini Kepala SKPD-nya perlu ditegur juga, intsruksi Pak Wali kota dan kami selaku Sekda sudah jelas untuk memberhentikan oknum THL tersebut," tegasnya.
 
Ia menekankan, cepat atau lambat oknum THL akan dipecat. "Jika Kepala SKPD beralasan mau mendengarkan keterangan oknum THL tersebut dahulu, itu bukan alasan. Tinggal kasih surat pemberhentian saja kalau yang bersangkutan tak kunjung menemui Kepala SKPD tersebut," ujarnya. 
 
"Sedangkan PNS saja yang berani seperti itu bisa dipecat, apalagi THL. Jadi kita tegas saja bagi para pegawai kita yang bermain - main dengan hukum dan aturan," imbuhnya.
 
Seperti diketahui, Seperti diketahui, dua oknum THL yang bekerja di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diduga menjadi calo dengan iming-iming bisa memasukkan korban menjadi THL. Belakangan diketahui, kedua onum THL tersebut sehari-hari bekerja dilingkungan sekretariat Kantor Walikota Pekanbaru.
 
Dua oknum THL ini meminta sejumlah uang kepada korban berinisial Samilis dengan iming-iming bisa memasukkan korban menjadi THL di Kantor Walikota Pekanbaru. 
 
Korban yang masih pengangguran ini mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Korban memberikan uang kepada kedua pelaku disalah satu kedai bandrek Jalan Tuanku Tambusai pekan lalu. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 12,5 juta dari total Rp 25 juta yang diminta oleh kedua oknum tersebut. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index