Terkait Kenaikan Tarif Parkir Sepihak

Dishubkominfo Panggil Koordinator Parkir Pasar Soebrantas

Dishubkominfo Panggil Koordinator Parkir Pasar Soebrantas
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Koordinator dan pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) parkir di pasar tradisional Jalan HR Soebrantas telah dipanggil oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru.
 
Pemanggilan ini terkait, keluhan masyarakat terhadap Juru Parkir (Jukir) yang meminta uang parkir diluar ketentuan yang ada. Namun sayang pemanggilan secara lisan tak ditanggapi koordinator maupun pemegang SPT parkir tersebut.
 
"Iya kemarin ada masyarakat yang mengeluh katanya dimintai uang parkir sepeda motor Rp2000. Apa yang menjadi keluhan masyarakat itu sudah kita tindak lanjuti, kita sudah panggil secara lisan, tapi sampai sekarang pemegang SPT itu belum juga datang," ungkap Kepala UPT Parkir Dishubkominfo Pekanbaru, Bambang Hermanto, Kamis, 15 September 2016.
 
Kata Bambang, pihaknya akan mencabut SPT yang ada di lokasi tersebut, karena Jukir menaikan tarif parkir diluar ketentuan. Padahal tarif parkir di Kota Pekanbaru sesuai dengan Perda Rp 1000 untuk roda dua dan Rp 2000 untuk roda tiga.
 
"Tarif parkir masih yang lama, belum ada kenaikan tarif parkir," sebutnya
 
Ketika disinggung masih ada lokasi lainnya seperti di samping Mall SKA, dimana jukir meminta tarif parkir luar ketentuan, Bambang mengatakan pihaknya akan mengecek ke lapangan."Nanti kita akan cek ke lapangan," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index