KPU Kampar Sosialsiasikan Peraturan KPU Tentang Calon kepala Daerah

KPU Kampar Sosialsiasikan Peraturan KPU  Tentang Calon kepala Daerah
Suasana sosialsasi oleh KPU Kampar.

BANGKINANG (RIAUSKY.COM)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9 tahun 2016 kepada Bakal Pasangan Calon dan seluruh Partai Politik yang ada di Kabupaten Kampar, Ahad, 18 September 2016.

Sosialisasi dilaksanakan di aula Kantor KPU Kampar di Jalan Tuanku Tambusai Bangkinang Kota, dibuka Ketua KPU Kampar Yatarullah serta dihadiri Komisioner KPU Provinsi Riau Abdul hamid,seluruh Komisioner KPU Kampar, Bakal Pasangan Calon dan semua pengurus Partai Politik yang ada di Kampar.

Ketua KPU Kampar Yatarullah menyampaikan,”sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap PKPU No.9 Tahun 2016 perubahan ketiga PKPU No.9 Tahun 2016 tentang pencalonan Gubenur/wakil Gubenur,Walikota/wakil walikota dan Bupati/wakil Bupati,”ujarnya.

“Oleh karena itu kita mengundang semua Paslon dan Partai Politik untuk berdiskusi bagaimana cara pengambilan dan pengisian Formulir dan Alhamdulillah mereka sudah paham seandainya nanti masih ada kendala kita siap 24 jam untuk memberikan informasi kepada yang membutuhkannya,”paparnya.

Ditambahkan Yatarullah semua persyaratan yang diberikan Paslon nanti akan di upload ke sistim SILON dan diteruskan ke KPU pusat dan KPU Daerah tidak boleh memberikan penafsiran berbeda dengan KPU Pusat sekalipun tentang kepegurusan Partai.”pungkasnya.(R01/dkc)

Listrik Indonesia

#Pilkada Kampar 2017

Index

Berita Lainnya

Index