TEGAS...BPT-PM Cabut Izin Tempat Karaoke yang Jual Miras

TEGAS...BPT-PM Cabut Izin Tempat Karaoke yang Jual Miras
M Jamil, Kepala BPTPM
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Seiring bergeraknya Pekanbaru menjadi kota metropolitan, ditandai juga dengan mulai menjamurnya tempat karaoke keluarga di kota Pekanbaru.
 
Namun hal ini juga tak lepas dari pelanggaran izin yang terjadi. Beberapa nama tempat karaoke besar seperti Happy Puppy, Maestro, Koro-Koro, Family Box dan Lyrich sudah mengurus izin ke BPT PM Pekanbaru.
 
Demikian disebutkan Kepala BPT-PM Pekanbaru, M Jamil, pada Kamis, 3 November 2016. "Namun tempat-tempat karaoke seperti ruko-ruko di jalan Arengka II tidak satupun yang berizin," katanya.
 
Namun mantan Kabag Umum Pemko Pekanbaru ini mewanti-wanti meski nama-nama tempat karaoke besar memiliki persyaratan izin yang lengkap. Untuk izin menjual minuman keras (miras) tidak diperkenankan.
 
"Jika ditemukan dan ada pelimpahan wewenang untuk pelanggaran Perda ini sampai ke BPT-PM. Kita tegas saja Cabut izinnya," ungkapnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index