Disperindag Temukan Ada Sewa dan Jual Beli Kios Ilegal di Pasar Milik Pemerintah

Disperindag Temukan Ada Sewa dan Jual Beli Kios Ilegal di Pasar Milik Pemerintah
Ingot Ahmad Hutasuhut
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan verivikasi terhadap para pedagang yang menempati pasar milik Pemko
 
Demikian dikatakan Ingot Hutasuhut selaku Kepala Disperindag Pekanbari, Kamis, 16 Februari 2017. Ingot menilai kontrak kerjasama dengan para pedagang sudah expired, jadi perlu pembaharuan untuk diverikasi.
 
Saat ini ada 6 pasar milik Pemko Pekanbaru, yakni Pasar Rumbai, Palapa, Pasar Higenis Teratai, Limapuluh, Agus Salim dan pasar Simpang Baru.
 
Selain itu, dirinya juga menemukan kejanggalan terhadap adanya oknum yang melakukan sewa dan jual beli kios di pasar Palapa.
 
"Dalam perwako sudah dijelaskan penyewa atau pemilik kios pasar Pemko harus mengembalikan kepada Pemko Pekanbaru melalui OPD terkait. Apabila akan melakukan sewa atau jual beli kios kepada pihak lain," tutur Ingot.
 
Dari temuan Disperindag di lapangan, Ingot menemukan pemilik yang menyewakan kios, bahkan bisa meraup untung fantastis.
 
"Nilai sewa kita per bulannya berkisar Rp 103.000 dengan kata lain pertahunnya hanya maksimal Rp 1.250.000. Sementara mereka (oknum,red) menyewakan Rp 5 sampai 8 juta per tahunnya," jelasnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index