Andai Terbukti PT IKPP Ubah Fungsi Aliran Sungai, Walhi Riau Minta Izinnya Dicabut

Andai Terbukti PT IKPP Ubah Fungsi Aliran Sungai, Walhi Riau Minta Izinnya Dicabut
TUALANG (RIAUSKY.COM) - Menurut pengakuan beberapa masyarakat di Kecamatan Tualang, Daerah Aliran Sungai Perawang tidak lagi sebagaimana aslinya.
 
Namun pihak PT Indah Kiat Sinarmas Perawang membantah jika telah melakukan penutupan ataupun pengalihan aliran sungai. Pihak perusahaan mengaku hanya membuat kanal dan sudah mengantongi izin.
 
Lalu bagaimana jika perusahaan terbukti melakukan perubahan fungsi DAS (Daerah Aliran Sungai), salah seorang Koordinator Lapangan Wadah Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Riau mengatakan pihaknya meminta agar izinnya dicabut.
 
“Kalau perusahaan itu biasanya ada Surat Peringatan Pertama (SP 1), atau dicabut izinnya, mereka membenahi sungai atau gimana? Kalau kita di Walhi secara garis besar kita minta izinya dicabut,” ujar Taufik seperti dimuat infosiak.com.
 
Menanggapi jawaban dari pihak PT IKPP Perawang, Taufik menyampaikan bahwa pihak perusahaan tentu tidak akan memberikan keburukan.
 
“Kalau statment perusahaan tentu la tidak memberikan kegagalan, kerusakan atau keburukan perusahaan itu sendiri kan. Hal itu bisa diungkap apabila adanya tim, misalnya dari pemerintah,” ujar Taufik.
 
Disampaikannya, tidak ada perusahaan untuk mengubah fungsi aliran sungai, jika terbukti perusahaan itu menyalahi aturan perundang-undangan.
 
“Itu tetap menyalahi, itukan Undang-undang, tapi kan selama ini itu yang diabaikan oleh perusahaan. Misalnya jika dalam hamparan perusahaan ada sungai atau anak-anak sungai, apabila dimatikan ataupun dirubah fungsinya itu menyalahi undang-undang. kemudian dari batas bibir sungai, menurut undang-undangnya itu sekitar 200 meter dari tepi bibir sungai itu baru bisa tanam, misalnya kalau dia tanam sawit, kalau dia bangun pabrik,” terang Taufik. (R08/Isc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index