Jual Wanita Miras dan Narkoba, Tempat Hiburan Terancam Ditutup

Jual Wanita Miras dan Narkoba, Tempat Hiburan Terancam Ditutup
PEKANBARU(RIAUSKY.COM)-Maraknya tempat hiburan di Pekanbaru yang melakukan pelanggaran izin membuat Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru gerah. BPT-PM mengancam akan mencabut izin tempat hiburan yang disinyalir sudah menyalahi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota ( Pemko) Pekanbaru. Penutupan tempat hiburan tersebut, sudah sesuai dengan yang tertulis dari pihak pengusaha saat mengurus perizinan di BPT-PM.
 
“Sudah jelas bahwa dalam aturan tidak diperbolehkan tempat hiburan itu menjual wanita, miras dan narkoba. Kalau memang terbukti dilanggar dalam poin yang disebutkan tadi, maka kita akan tutup tempat usaha tersebut,” kata Kepala BPT-PM M Jamil saat dikonfirmasi.
 
Menurut Jamil, meskipun BPT-PM mengeluarkan izin usaha kepada pengusaha ataupun investor yang berinvestasi di Pekanbaru, namun segala sesuatu yang berkaitan dengan tiga poin tersebut memang tidak diperkenankan ataupun diperbolehkan.
 
“Intinya kalau melanggar berarti mereka siap untuk ditutup. Itu yang paling penting. Izin usaha memang ada, tapi meraka membuat surat pernyataan agar tidak menyediakan tiga poin yang sudah dilarang itu,” ujarnya.
 
Saat disinggung langkah apa yang bakal dilakukan oleh BPT-PM bersama tim yustisi, Jamil menyebutkan pihaknya masih menunggu laporan terkait dengan adanya tempat hiburan malam yang disinyalir menjual narkoba, miras dan menyediakan wanita.
 
“Kita masih menunggu laporan yang masuk ke kami. Kalau sudah ada laporan, baru kita akan lakukan tindakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” singkatnya.(RO3)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index