BUKAN IMBAUAN...Pemprov Riau Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksinya

BUKAN IMBAUAN...Pemprov Riau Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksinya
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan tegaskan larangan membawa mobil dinas (mobdin) saat mudik lebaran bukan hanya imbauan belaka. Tetapi aturannya jelas dan jika dilanggar, ada sanksinya.
 
"Bukan, itu bukan cuma imbauan saja. Sanksinya ada, saya pun kalau melanggar akan diberi sanksi," kata Ikhwan, Selasa (20/6/17).
 
Menurut Ikhwan, hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam edaran yang dikeluarkan Menteri Pemperdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor PER/87M.PAN/X/2005 tahun 10 Agustus 2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan disiplin kerja.
 
Dari ketentuan ini diantaranya jelas tertulis soal larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, karena digolongkan untuk kepentingan pribadi.Sanksi aparatur yang tetap nekad membawa kendaraan berplat merah tersebut untuk mudik, akan diberikan sanksi, sesuai dengan pasal 3 angka 4 dan angka 13 peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disipilin pegawai.
 
Tidak hanya soal kendaraan mobil dinas, aparatur yang meliburkan terlebih dahulu sebelum waktunya, atau yang menambah libur lebarannya juga akan diberikan sanksi tegas.
 
Sebagaimana diatur oleh Menpan-RB dengan nomor B/21/M.KT/2017, dikuatkan lagi dengan Kepres nomor 18 tahun 2017 tentang cuti 2017 yang dimulai dari 23-30 Juni.Masih menurut Ikhwan, jika memang kedua larangan ini ada yang melanggar, sudah pasti akan ada sanksi tegas. Apalagi hal ini juga bagian dari bahan evaluasi seluruh aparatur. 
 
"Bisa saja dinonjob-kan, apalagi kalau keduanya yang dilarang tetap dilanggar. Saat inikan pak Gubernur terus mengevaluasi pegawai level pimpinan mau pun staf," ujar Ikhwan. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index