Batalkan RKU RAPP, Hamdan Zoelfa Bilang KLHK Ngawur: Penerapan Hukum Universal, Tidak Bisa Berlaku Surut...

Batalkan RKU RAPP, Hamdan Zoelfa Bilang KLHK Ngawur: Penerapan Hukum Universal,  Tidak  Bisa Berlaku Surut...
Hamdan Zoelfa

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menilai pembatalan RKU sebelum habis masa berlakunya tidak punya dasar hukum.

Hal ini menanggapi sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan dengan adanya PP 71/2014 yang diubah menjadi 57/2016 mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, maka RAPP harus menyesuaikan.

Seluruh perusahaan yang memiliki izin HPH (Hak Penguasaan Hutan) harus menyesuaikan dengan PP baru ini, termasuk RAPP.

Namun, pihak korporasi menganggap regulasi baru tersebut harusnya tidak berlaku surut.

"Ada prinsip hukum yang universal bahwa hukum tidak bisa berlaku surut. Tidak berlaku bagi yang sudah lampau. Tapi di PP ini berlaku,” kata Kuasa Hukum PT RAPP, Hamdan Zoelva di Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Ia menambahkan, dalam PP 71 tersebut sebetulnya jelas disebutkan bagi pemegang izin usaha atau kegiatan yang sudah berjalan sebelum PP ini tetap sah dan berlaku. "Itu butir a pasal 45,” katanya.

Sedangkan butir b bagi pemegang izin tapi belum melakukan kegiatan maka menyesuaikan dengan peraturan baru.

"RAPP masuk mana? Menurut peraturan, RAPP masuk pertama (butir a),” kata mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Menurutnya, pencabutan RKU untuk menyesuaikan dengan PP baru adalah pelanggaran hukum yang luar biasa dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemerintah kemudian membuat pembenaran, RAPP boleh melakukan pemanenan tapi tidak boleh melakukan penanaman.

"Ini jelas-jelas ngawur! Prinsipnya tidak boleh mengganggu izin yang sudah berlaku dan beroperasi sebelum ada PP," tegasnya. (*)

Listrik Indonesia

#RAPP

Index

Berita Lainnya

Index