Ditinggalkan ABK, Polisi Gagalkan Penyelundupan 325 Karung Pakaian Bekas dari Malaysia di Dumai

Ditinggalkan ABK, Polisi Gagalkan Penyelundupan 325 Karung Pakaian Bekas dari Malaysia di Dumai

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Kepolisian Resort (Polres) Kota Dumai menggagalkan penyelundupan 325 karung pakaian bekas atau Ballpress dari luar negeri. 

Ratusan karung pakaian bekas itu adalah hasil tangkapan Tim Gabungan Satreskrim dan Patroli Satpol Air Polres Dumai pada Sabtu (10/3/2018) pukul 02.00 WIB, dinihari.

Pakaian bekas masuk Kota Dumai melalui perairan Dumai di Kecamatan Sungai Sembilan. Polisi juga mengamankan KM Flora Jaya GT.84 No 254 PP yang digunakan untuk mengangkut ratusan ballpres pakaian bekas yang diduga berasal dari Malaysia.

Belum ada tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, pasalnya pada saat penggrebekan  tidak ada satu orang pun yang berada diatas kapal. Kapal tersebut ditinggalkan oleh ABK sebelum pihak kepolisian sampai ke tempat tujuan.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Dimana, ada kapal yang membawa pakaian bekas selundupan. Tim patroli Satpol Air Polres Dumai bersama Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan pemeriksaan," ungkap Kepala Polres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK, akhir pekan kemarin.

Dalam proses penangkapan, lanjut Kapolres, pihaknya hanya mengamankan kapal beserta muatan, sebab awak kapal sudah tidak ada lagi di atas kapal. Polisi langsung membongkar muatan dan mengangkut seluruh muatan ke Mapolres Dumai. Saat ini kapal sudah dibawa ke Markas Satpol Air Polres Dumai.

"Aktifitas tersebut melanggar UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Kepabeanan Jo UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," tegas AKBP Restika seperti dimuat DataRiau.

Setelah diamankan Polres Dumai akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Dumai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dumai guna melakukan Penyelidikan bersama Sat Polair dan Sat Reskrim Polres Dumai terhadap pemilik barang pakaian bekas dan pemilik kapal. (R13)

Listrik Indonesia

#Dumai

Index

Berita Lainnya

Index