Sosialisasikan Fintech dan Big Data, BI Riau Harapkan Pelaku Usaha dan Masyarakat Paham Regulasi

Sosialisasikan Fintech dan Big Data, BI Riau Harapkan Pelaku Usaha dan Masyarakat Paham Regulasi
Seminar "Fintech dan Big Data sebagai Tren Ekonomi Digital Terkini", Rabu 4 April 2018.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Guna menjawab tren perkembangan ekonomi kekinian, Bank Indonesia Kantor Wilayah Riau menyelenggarakan Seminar "Fintech dan Big Data sebagai Tren Ekonomi Digital Terkini", Rabu 4 April 2018.

Sebagai narasumber, BI Riau menghadirkan Fintech Office Bank Indonesia, Ronggo Gundala, Kasubbag Group lnovasi Keuangan Digital OJK, Yudha Felix Arnold , Co-founder dan CEO Fiip.id, Rafi Putra Arrayan, serta Analis Big Data PT. Mil M. Rudi Kurniawan.

Seminar ini dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai kalangan, mahasiswa, perbankan, perusahaan stad up dan sebagainya.

Kepala Devisi Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah BI Riau Syahrul Baharisyah meyebut kalau kegiatan ini merupakan bagian dari osialisasi kepada masyarakat agar dapat menggunakan teknoiogi secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga didorong oleh kondisi era globalisasi yang semakin maju.

"Jadi, teknoiogi informasi saat ini sangat berkembang sehingga dimanfaatkan industri keuangan untuk melakukan lnovasi-lnovasi dan mempermudah layanan transaksi keuangan kepada masyarakat. Maka munculnya perusahaan-perusahaan start up yang melayani transaksi keuangan berbasis teknoiogi atau yang biasa disebut dengan Fintech dan juga penggunaan Big Data dalam kegiatan transaksi," jelasnya.

Ia mengharapkan, kegiatan seperti ini mampu memberi ruang bagi Penyelenggara Teknologi Finansial untuk memastikan lebih lanjut apakah produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya telah memenuhi berbagai kriteria dan regulasi yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Fintech Office Bank Indonesia, Ronggo Gundala, menyatakan untuk teknologi financial selalu mendorong agar ini mendorong namun untuk kehati-hatian maka BI menerbitkan peraturan pbi no 19/12/pbi/ 2017, tentang fintech.

"BI sebagai salah satu regulator konsen terhadap perkembangan teknologi terutama yang terkait sistem pembayaran sehingga perlu diatur terutama perlindungan terhadap konsumen. Apalagi banyak bermunculan makanya masyarakat juga perlu tahu, " tambahnya.

Sehingga melalui seminar itu masyarakat lebih tau bahwa ada beberapa produk yang ditawarkan perusahaan-perusahaan tersebut adalah spekulasi.

"Dari itulah masyarakat kita informasikan. Para peserta seminar terutama mahasiswa-mahasiswa bisa meneruskan informasi yang ada ke orang-orang terdekat, baik di kampus maupun di rumah. Sehingga informasi positif ini diketahui banyak orang," papar Syahrul. (*)

Listrik Indonesia

#Bank Indonesia

Index

Berita Lainnya

Index