Polisi Tangkap Lima Komplotan Pengedar Sabu di Tua

2 Tersangka Masih Pelajar, 3 Orang Nona-nonanya

2 Tersangka Masih Pelajar, 3 Orang Nona-nonanya
Tersangka pengedar sabu di Tualang Perawang kabupaten Siak. Foto Riaueritor.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pores Siak berhasil menangkap lima orang pengedar sabu-sabu. Mereka diduga adalah komplotan pemasok yang selama ini dianggap meresahkan oleh warga di Kecamatan Tualang Perawang. 
 
Penangkapan lima orang pengedar ini dilakukan Selasa (1/12/2015) sore, sekitar pukul 16.00 WIB di beberapa tempat terpisah.Dua orang tersangka yang semula ditangkap adalah laki-lagi dan masih berstatus pelajar. Sedangkan tiga orang lainnya yang diciduk kemudian adalah para wanita muda. 
 
''Kelima tersangka masing masing berinisial AF (16), WP (24) dan tiga wanita Mr (30), Su (35) dan DY (23). Tersangka AF merupakan seorang pelajar di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak," terang Kabid Humas polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan di Pekanbaru. 
 
Kelima tersangka ditangkap di beberapa tempat berbeda kemarin sore, Awalnya Polisi menciduk AF yang berstatus pelajar di rumah kontrakan milik Susanti di Jalan Jamsostek Gang Koperasi, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dari penangkapan tersebut, aparat menemukan barang bukti sabu-sabu dan uang tunai serta ratusan lembar plastik pembungkus sabu.
 
Dari pengakuan AF, disebutkan Guntur, aparat kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap WP berikut barang bukti sabu dan satu unit handphone. Dari dua tersangka awal ini, kemudian aparat melakukan penangkapan terhadap tiga wanita, masih berusia muda, yakni Mr,Su dan DY 
 
Dari lima orang tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 paket sabu dibungkus menggunakan plastik, uang tunai sebesar Rp. 1.240.000, 1 unit HP Nokia, 1 bungkus besar plastik kemasan, 1 buah dompet, 4 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, uang tunai Rp. 250.000,  dan beberapa barang bukti lainnya. 
 
Hingga saat ini kelima tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tualang guna dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya untuk mengejar pemasok besarnya. Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index