Habis Bagi-bagi Hasil Jarahan Rp800 Juta, Tiga Pelaku Perampokan Bersenjata di Kampung Melayu Dibekuk Polisi

Habis Bagi-bagi Hasil Jarahan Rp800 Juta, Tiga Pelaku Perampokan Bersenjata  di Kampung Melayu Dibekuk  Polisi
Tiga pelaku perampokan saat diamankan aparat kepolisian di Mapolres Rokan Hilir. Foto: Goriau

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Aparat kepolisian berhasil mengungkap para pelaku penjarahan uang adan harta benda sebesar Rp800 juta terhadap korban, keluarga petani, Sukarti di kampung Melati, Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Tiga dari tujuh pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi terpisah  bersama sejumlah barang bukti dan uang ratusan juta rupiah. Sedangkan empat orang lainnya masih dalam proses pengejaran. 

Ketiga pelaku tersebut yang berhasil dibekuk tim serse Polres Rohil diantaranya adalah berinisial SP (29) alias Adi Bombom bin Rukun warga Bagan Batu, Rohil. Sedangkan pelaku lainnya adalah SN(36) alias Sisu bin Ngadi, warga kampung Melati Rokan Hilir, dan SJ (39) alias Adi Bakso bin Poniman warga Desa Pulau Jelmu asal Muaro Bungo, Jambi.

Wakapolres Rokan Hilir dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari goriau.com mengatakan, ketiga pelaku sudah merencanakan perbuatannya sejak 2 minggu sebelum kejadian. 

Uang sebanyak Rp 800 juta yang berhasil mereka rampok dari rumah korban pada pukul 02.30 Wib dinihari.

" Sebenarnya pelakunya sebanyak 7 orang. Yang Empat lagi masih buronan aparat kepolisian," kata Wakapolres Rohil, Kompol dr Wawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Paizal Ramzani SH SIk di Mapolres Rohil, Jumat (18/5/2018).

Uang hasil rampokan mereka, sambung Wawan lagi, mereka bagi-bagi di Duri, Kecamatan Mandau dengan jumlah masing masing mendapat bagian sebesar Rp 103 Juta. Usai membagi rata, mereka lalu berpisah dan pulang ke rumah masing-masing.

Dari hasil olah TKP, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan biru serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

KRONOLOGIS

Perampokan dan penjarahan terhadap keluarga petani Sukarti dan suaminya Tadi (51) terjadi pada akhir April 2018 lalu. 

Rumah sepasang suami dan istri yang beralamat di jalan lintas Ujung Tanjung RT/RW 006/002 Kampung Melati Kelurahan Melayu Besar Kota Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir itu, disantroni para pelaku menggunakan senjata api jenis FN. 

Awalnya mereka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak teralis jendela rumah menggunakan satu buah balok sepanjang 2 meter.

Aksi mereka sempat diketahui salah seorang anak korban yang hendak buang air. Karena berpapasan, para pelaku panik sehingga melepaskan tembakan.

Suara tembakan yang cukup keras itu membangunkan seisi rumah sehingga kemudian para pelaku penodongkan senjata api sembari menyekap korban satu persatu dengan mengikat korban menggunakan tali gorden dan memasukkan mereka ke dalam kamar.

Setelah melumpuhkan para korban, pelaku pun melakukan penjarahan terhadap isi kamar di dalam rumah. Mereka menemukan total ung cash  sebesar Rp 785 Juta  yang diletakkan di atas pintu kamar mandi. 

Tak hanya menggondol uang Rp785 juta, para pelaku juga melucuti perhiasan mewah yang menempel di tubuh Sukarti dalam bentuk gelang, kalung dan cincin total sebesar 40 gram.(R01/grc) 

Listrik Indonesia

#Perampokan perkosaan di Bangko Pusako

Index

Berita Lainnya

Index