DASAR BAJINGAN...Janji Bakal Beri Uang Rp100 Juta, Kakek Bau Tanah Ini 'Sukses' Perawani Siswi SMP

DASAR BAJINGAN...Janji Bakal Beri Uang Rp100 Juta, Kakek Bau Tanah Ini 'Sukses' Perawani Siswi SMP
Pelaku saat diamankan

RIAUSKY.COM - Berbekal janji palsu akan memberikan uang Rp100 juta, Budiman alias Kek Kumprong (50) berhasil menggagahi seorang pelajar kelas 3 SMP. 

Namun, ketika janji tinggal janji, pria bercucu itu akhirnya diadukan sang remaja ke polisi dan terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

Kek Krompong diciduk personel Reksrim Polres Sergai dari rumahnya di Dusun 1, Kampung Manggis, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Jumat (25/5/2018) sekira jam 14.00 Wib kemarin.

Perbuatan bejat kakek dari beberapa cucu tersebut terungkap setelah sang remaja putri berusia 16 tahun tersebut mengadu kepada orangtuanya, tentang apa yang telah dilakukan Kek Kerompong pada dirinya.

Mendengar pengaduan anaknya, ST (60), orangtua remaja tersebut kemudian membuat laporan ke Mapolres Sergai.

Menurut gadis tersebut, awal peristiwa itu terjadi pada Juli 2017 lalu. Ceritanya, saat itu Kek Krompong mendatangi sang gadis di rumahnya. Saat itulah, kakek mesum tersebut merayu sang dara dan berjanji akan memberikan Rp100 juta, apabila ABG tersebut mau meladeni nafsunya.

Sang gadis yang mendengar janji Kek Kerompong akhirnya tergoda dan akhirnya bersedia berbuka paha pada sang kakek. Berhasil sekali, sang kakek ternyata ketagihan. Setiap ada kesempatan, Kek Krompong menyelinap masuk ke dalam kamar gadis ABG itu dan melampiaskan birahinya.

“Dia maksa aku ke kamar dan janji ngasi uang,” sebut sang gadis seperti dilansir Metro24jam.com.

Menurut Suci, alat vitalnya mengalami pendarahan ketika pertama kali ditindih kakek yang sudah dikaruniai 10 cucu itu.

“Aku gak tahan selalu di’anui’nya. Jadi aku bilang sama orangtua,” beber pelajar SMP tersebut.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, melalui Kasubag Humas, AKP Nelly membenarkan penangkapan Kek Kumprong di kediamannya.

“Tersangka kiat jerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,” bilang AKP Nelly. (*)

Listrik Indonesia

#Perkosaan

Index

Berita Lainnya

Index