Bunuh Tiga Anaknya, Guru PNS Septiyan Permadani Nangis di Ruang Sidang

Bunuh Tiga Anaknya, Guru PNS Septiyan Permadani Nangis di Ruang Sidang
Ni Luh Putu Septiyan Permadani (33)

RIAUSKY.COM - Ibu pembunuh tiga anaknya, Ni Luh Putu Septiyan Permadani (33) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar kemarin.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), langsung ditanggapi Septiyan dengan mengajukan eksepsi. Usai sidang, Septiyan pun menangis.

Sidang kemarin dipimpin oleh hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti dengan anggota, Wawan Edi Prastiyo dan Diah Astuti.

Duduk sebagai JPU, Echo Aryanto seorang diri, termasuk membaca dakwaan sendirian. Sedangkan di kubu penasihat hukum ada 11 pengacara.

Lantaran minimnya tempat duduk, penasihat hukum (PH) yang mendampingi Septiyan selama sidang yakni, Nyoman Yudara, Arif Ramayanti dan Ni Luh Sukawati dkk, sebagian berdiri.

Dalam dakwannya itu, jaksa membacakan tentang kronologis kejadian pembunuhan tiga anak hingga percobaan bunuh diri oleh Septiyan di Bajar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati pada 21 Februari silam.

Sebelum pembunuhan berlangsung, terjadi cekcok dengan suaminya Putu Moh Diana Putra.

“Terdakwa sempat menyatakan kepada temannya, saya sudah tidak kuat hidup, kalau saya mati, anak-anak akan saya ajak mati,” ujar Echo dalam dakwaannya seperti dilansir Pojoksatu.id.

Puncaknya, Septiyan mengajak tiga anaknya ke rumah bajang di Banjar Palak Sukawati. Hingga beraksi membekap wajah tiga anaknya satu persatu menggunakan tangan.

“Terdakwa sempat mengecek nadi anaknya selama 10 menit, untuk memastikan tiga anaknya meninggal,” ujar jaksa dihadapan sidang.

Dalam dakwaan, jaksa juga mencantumkan hasil visum et repertum dari kedokteran terhadap jasad tiga korban.

Akibat perbuatan Septiyan itu, dalam dakwaan, jaksa mencantumkan pasal 340 KUHP, subside pasal 338 KUHP dan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.

Usai pembacaan dakwaan, hakim Wawan Edi menanyakan ke Septiyan apakah ibu tiga anak itu menyetujuinya?

Septiyan sempat menganggukkan kepala, namun hakim Wawan menyarankan untuk berdiskusi dengan penasihat hukum.

Setelah berdiskusi sejenak, akhirnya PH Nyoman Yudara sepakat untuk mengajukan eksepsi. Sidang pun ditunda pada Selasa 26 Juni mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Lamanya proses sidang, lantaran ada cuti bersama hari raya Idul Fitri. Otomatis, masa penahanan Septiyan diperpanjang.

Septiyan ini telah ditahan di Polres Gianyar sejak 12 Maret lalu, kemudian selama sidang, dipindahkan ke Rutan Gianyar.

Usai sidang, Septiyan kembali dititipkan di Rutan Gianyar diiringi oleh pihak keluarganya. Tampak air matanya berjatuhan tidak terbendung.

Septiyan yang tampak tak berdaya berjalan langsung menyandarkan kepalanya ke bahu salah satu pengacara perempuan.

Salah satu penasihat hukum Septiyan, Somya Putra yang ikut menonton jalannya sidang membeberkan kondisi Septiyan.

“Dia (Septiyan) menangis setelah persidangan. itu menunjukkan jiwanya. Dia tak banyak bicara, ekspresinya sedih,” ujar Somya usai sidang.

Mengenai langkah eksepsi, dilakukan untuk memberikan fakta yang sesungguhnya mengenai penyebab kejadian. “Eksepsi ini, supaya hakim bisa memberikan keputusan yang objektif dan bisa menimbang,” tukasnya. (R04)

Listrik Indonesia

#Pembunuhan Sadis

Index

Berita Lainnya

Index