Wako Minta Lurah Layani Masyarakat di 3 RW Simpang Tiga

Wako Minta Lurah Layani Masyarakat di 3 RW Simpang Tiga
Lurah Jaspi

 

BUKITRAYA (RIAUSKY.COM) - Polemik perbatasan yang terjadi di wilayah kelurahan Simpang Tiga tepatnya RW 15,16 dan 18 masih belum menemukan kejelasan akibat adanya Permendagri no 18/2015.
 
Untuk itu Lurah Simpang Tiga Jaspi Yubion SE langsung menghadap walikota Pekanbaru Firdaus MT, dalam pertemuan itu, menurutnya Walikota Pekanbaru menginstruksi pihak kelurahan untuk tetap melayani masyarakat di 3 RW tersebut.
 
"Adanya instruksi langsung dari Walikota, sampai saat ini pihak kelurahan tetap melayani administrasi kependudukan seperti biasa sampai waktu yang tidak ditentukan," ungkap Lurah Jaspi kepada Wartawan.
 
Saat ditanya dukungan seperti apa yang diberikan oleh pihak kelurahan, kepada Wartawan beliau mengatakan akan terus memberikan dukungan kepada masyarakat, salah satunya tetap melayani kepentingan administrasi mereka.
 
"Apalagi saat ini dengan usaha-usaha yang dilakukan langsung oleh masyarakat adanya banding yang dilakukan ke Mahkamah Agung (MA). Sementara dari kita akan berusaha dalam jalur birokrasi untuk mempertahankan ketiga RW ini," ungkap Lurah Jaspi.
 
Sementara saat ini pemerintah kota Pekanbaru akan membentuk Tim untuk yang nantinya akan langsung turun ke lapangan menentukan titik tapal batas wilayah sebenarnya kelurahan Simpang Tiga. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index