Tiga RW di Bukit Raya Rawan Pemilih Ganda

Tiga RW di Bukit Raya Rawan Pemilih Ganda
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru yang direncanakan secara serentak Februari 2017 mendatang, memunculkan pertanyaan tentang nasib tiga RW di  Bukit Raya Pekanbaru. Pasalnya Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 Tahun 2015 tentang tapal batas Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar tiga Rw di Bukit Raya tersebut masuk kabupaten Kampar, sementara administrasi kependudukan mereka masih berada di Pekanbaru.
 
Menurut Abdul Razak sebagai Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru. Dia menilai letak gografis kedua daerah yang berbatasan tersebut sangat berpeluang untuk dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam melakukan pemilihan ganda.
 
"Selain masalah sosialisasi, kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk membahas pemilihan yang berada di daerah perbatasan kedua wilayah. Karena rawan terjadi pemilih ganda," jelasnya.
 
Menanggapi wacana tersebut, Divisi Hukum KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir menjelaskan beberapa hal agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita.
 
"Sebenarnya saya belum mau berkomentar banyak soal ini, kami menghormati bagaimana keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nantinya terkait pemekaran wilayah itu," ujar Ilham, Kamis (21/1).
 
Dikatakan Ilham, proses yang harus dilalui sebelum bisa melakukan pemungutan suara adalah pengumpulan data dari tingkat Kecamatan, berlanjut ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), kemudian data tersebut dibawa ke Mendagri untuk dilakukan sertifikasi, terakhir barulah KPU bisa menentukan bagian suara sesuai daerah yang ditentukan.
 
Lebih jauh Ilham mengatakan, jika sebelumnya data pemilih suara hanya diatur berdasarkan data di Disdukcapil, maka untuk pilkada secara serentak hal itu tidak berlaku lagi.
 
"Untuk data dari Mendagri perkiraan kami nanti pada Juli atau Agustus sudah didapatkan. Jadi, kemungkinan untuk pemilih ganda bisa diminimalisir. Tapi untuk saat ini saya belum bisa berkomentar banyak karena tentunya pihak KPU menghormati bagaimana keputusan Mendagri kedepannya," sambung Ilham.
 
Sebagaimana diketahui, Pilwako Pekanbaru masuk dalam Pilkada Serentak Gelombang II. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor I tahun 2014 tentang Pemilihan Kepada Daerah
 
Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan priode jabatannya berakhir pada 2017.  (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index