Pemkab Rohil Siap Bentuk Tim Cagar Budaya

Pemkab Rohil Siap Bentuk Tim Cagar Budaya
Rumah Kapitan Marga Ng

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Banyaknya benda cagar budaya di Rokan Hilir yang sudah terdaftar tapi tidak dilindungi undang-undang nomor 11 tahun 2010, membuat Pemerintahan kabupaten rokan hilir dalam waktu dekat akan membentuk tim cagar budaya.  

 
"Ada sekira 30 benda cagar budaya yang ada di Rohil yang nantinya dapat dilindungi undang-undang tersebut. Tim cagar budaya yang akan dibentuk akan meninjau benda-benda cagar budaya, sehingga dapat mencari solusi dalam melindungi dan melestarikannya," kata Kepala Seksi Sejarah Kepurbakalaan dan Museum Disbudparpora Zakia Hada S.sn Hum.
 
"Akan dibentuk 5 tim yang terdiri dari 5 orang yaitu dari Disbudparpora, Budayawan Rohil serta instansi terkait seperti Bapeda dan Akademisi seperti dosen arkeolog dari Bandung," jelasnya.
 
Rencana pembentukan ini akan dilakukan dalam bulan ini, bila sudah ditandatangi oleh bupati maka akan mulai bekerja. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index