Lakukan Pelanggaran, Pemko Berikan Sanksi Denda Pada PT MIG

Lakukan Pelanggaran, Pemko Berikan Sanksi Denda Pada PT MIG
Edwin Supradana

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sanksi denda kepada PT Multi Inti Guna (PT MIG) yang merupakan rekanan kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) kota Pekanbaru segera diberlakukan.

 
Meski tidak menyebut secara rinci berapa besaran sanksi denda yang diterima oleh PT MIG, tapi besaran sanksi disesuaikan dengan berapa banyak kekurangan sampah yang diangkut ke TPA dalam rentang waktu Januari-Februari.
 
"Dalam pembayaran sekarang kita mulai lakukan sanksi denda, yang ditandai dengan adanya surat peringatan dan teguran yang diterima oleh PT MIG sejak menjalin kerjasama dengan Pemko Pekanbaru untuk periode Januari-Februari," kata Kepala DKP Pekanbaru, Edwin Supradana, Senin, 21 Maret 2016.
 
Lanjut Edwin, sebelum pembayaran kerjasama direalisasikan, pihaknya bersama PT MIG akan sama-sama mengecek data pengangkutan sampah ke TPA didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
"Bila nanti data kedua belah pihak tidak ada perbedaan, barulah pembayaran dilaksanakan, diperkirakan pada minggu ketiga Maret ini," sebutnya.
 
Sementara mengenai lambatnya pencairan dana untuk tahap awal ini, menurut Edwin bukan karena lambatnya DKP memproses, namun pihak PT MIG sendiri yang telat mengajukan permintaan.
 
"Waktunya kan dua minggu, mereka baru masukan beberapa hari. Prosesnya kan tidak hanya di DKP saja tapi juga di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD,red) juga. Selain itu ada persyaratan mereka juga yang belum lengkap," kata Edwin. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index