Kumpulkan 60.000 Suara, Herman Nazar Siap-siap untuk Cawako Independen

Kumpulkan 60.000 Suara, Herman Nazar Siap-siap untuk Cawako Independen
Herman Nazar

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sejumlah mantan pejabat Kota Pekanbaru ramai-ramai naik pentas. Setelah Sarbaini Sulaiman, kini giliran Herman Nazar yang mencoba peruntungan politik calon wali kota Pekanbaru. 

 
Bila Sarbaini mengambil jalan melalui jalur kepartaian, Herman Nazar bersiap-siap mengambil jalur independen dengan mencoba meraih dukungan sebanyak 60.000 warga. 
 
"Ya, saya baru terkumpul sekitar 30.000 dukungan dinda," kata mantan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru dan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru ini. 
 
Meski begitu, Herman yang saat ini baru saja terpilih sebagai Ketua Persatuan Keluarga Daerah Pariaman, (PKDP) Provinsi Riau ini belum mau berkomentar banyak. Dia dan timnya mengaku fokus dulu untuk mengumpulkan dukungan serta melakukan sosialisasi ke masyarakat. 
 
Dikatakan dia, Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada, Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan, yaitu mendapat dukungan paling sedikit 10 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa.
 
Kemudian, dukungan 8,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk 2.000.000 sampai 6.000.000 jiwa.Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan persyaratan pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan.
 
MK mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.
 
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang dimaknai bahwa perhitungan persentase dukungan didasarkan pada jumlah keseluruhan penduduk," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 29 September 2015 lalu.
 
Mencermati putusan MK inilah, sebut Herman, maka untuk bisa maju menjadi calon independen di Pilkada Pekanbaru yang berpenduduk dibawah 2 juta jiwa, setidaknya dibutuhkan sekitar 60 ribu dukungan mengacu kepada DPT sekitar 600 ribu pemilih (10 persen dari DPT). Itu pun kalau UU Pilkada tidak direvisi lagi oleh DPR RI. (R01/mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index