Polsek Tebing Tinggi Barat Amankan 4 Ton Kayu Tampa Dokumen Resmi

Polsek Tebing Tinggi Barat Amankan 4 Ton Kayu Tampa Dokumen Resmi
Ilustrasi kayu Ilegal tangkapan polisi
 
 
SELATPANJANG(RIAUSKY.COM) - Polsek Tebingtinggi Barat, pekan lalu berhasil mengamankan sekitar 4 ton kayu yang diangkut tanpa dokumen resmi di perairan Sungai Terus Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Petugas juga turut mengamankan pemilik kayu dengan inisial Sf (38) warga Jalan Pelabuhan Dusun Kampung Balak Desa Tanjung Peranap, beserta nakhoda kapal pengangkut kayu ilog dengan inisial Sp alias Puan (28) Warga Jalan Parit Senin Dusun Kampung Balak Desa Tanjung Peranap.
 
Adapun barang bukti (BB) yang turut disita petugas diantaranya, 1 (satu) unit motor pompong mesin dompeng 30, papan jenis punak ukuran 1.5 inci x 8 inci x 16 kaki berjumlah 111 keping (3 ton), beroti jenis punak ukuran 2 inci x 6 inci x 20 kaki sebanyak 30 keping (1 ton), serta 1 (satu) unit handphone warna hitam merk nokia milik tersangka.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Asril S Sos, minggu (17/4/16) mengatakan, penangkapan kayu illegal logging ini berawal dari informasi masyarakat. Waktu itu, kata dia, sekitar pukul 21.00 WIB pihak kepolisian mendapat informasi bahwa ada motor pompong muat illegal logging jenis kayu olahan di perairan Kampung Balak Desa Tanjung Peranap.
 
Setelah personil Polsek Tebingtinggi Barat melakukan pengecekan di TKP, kata dia, tiba-tiba di perairan Sei Terus Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat, ditemukan adanya satu unit motor pompong yang sedang mengangkut kayu diduga ilog menuju ke Selatpanjang.
 
Setelah diberhentikan dan ditanya perihal dokumen muatan illegal logging tersebut, lanjut dia, pemilik kayu tidak dapat menunjukkan dokumen, sehingga kedua orang tersebut berikut barang bukti langsung diamankan.
 
"Saat ini tersangka pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Tebingtinggi Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan denda Rp500 juta," kata Mantan KBO Lantas Polres Kepulauan Meranti itu.(R16)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index