Belum Terima Gaji dari Pemko...Imam Masjid Juga Manusia, Butuh Makan

Belum Terima Gaji dari Pemko...Imam Masjid Juga Manusia, Butuh Makan
Kudus Kurniawan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Meski Perda Masjid Paripurna telah disahkan beberapa waktu yang lalu dan telah diverifikasi serta disosialisasikan, namun honor petugas masjid paripurna yang sudah dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, belum dibayarkan.
 
Penundaan pembayaran honor pengurus masjid paripurna ini sudah berjalan lebih kurang setahun. Diketahui bahwa rinciannya, Gaji imam besar Rp5 juta, imam rawatib Rp2,5 juta, dan honorer sesuai UMK.
 
“Padahal Perda Masjid Paripurna ini sudah disahkan, dimana ini menjadi dasar hukumnya. Mengapa belum dibayarkan, tentu menjadi pertanyaan, ada apa,” Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Pekanbaru, Kudus Kurniawan, Rabu, 25 Mei 2016.
 
Menurutnya, persoalan ini harus segera disikapi oleh Pemko. Sebab, tidak ada alasan Pemko menunda-nunda pencairan honor masjid Paripurna. “Kalau belum juga dicairkan, apa gunanya dibuat Perda Masjid Paripurna itu,” ketusnya.
 
Untuk itu, Kudus minta supaya Pemko segera membayarkan. Karena pembayaran dan pencairan anggaran untuk masjid Paripurn itu sudah disepakati didalam Perda.
 
“Pencairan dan pembayaran itu sudah menjadi hak pengurus masjid,” sebutnya.
 
Ditegaskan Kudus lagi, kalau memang ada persoalan mengenai pencairan honor masjid paripurna ini, disebutkan segera berkoordinasi dengan DPRD dan sampaikan apa masalahnya.
 
“Nanti biar sama-sama kita mencari solusi, dan tidak membuat petugasnya menunggu-nunggu dalam ketidakpastian,” ungkapnya.
 
DPRD Kota Pekanbaru sampai saat ini belum menerima laporan dari Bidang Kesra terkait penundaan pembayaran honor petugas masjid paripurna. Baik masukan atau masalah yang terjadi. “Saya tegskan sekali lagi segera bayarkan (honornya),” pintanya.
 
Ditanya apakah ada kaitannya dengan rasionalisasi anggaran Pemko sehingga honor masjid paripurna ditunda pembayarannya. Kudus sebut bahwa honor masjid paripurna itu masuk dalam anggaran belanja langsung.
 
“Tidak seharusnya ditunda-tunda, artinya apa yang diharapkan honorer masjid Paripurna itu harus segera dibayarkan,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index