Majikan Penganiaya Pembantu Tak Ditahan, Pengamat: Polisi Melukai Hati Rakyat

Majikan Penganiaya Pembantu Tak Ditahan, Pengamat: Polisi Melukai Hati Rakyat
Salomi, korban penganiayaan CF
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kasus Penganiayaan pembantu oleh majikan yang ada di Kota Pekanbaru, turut mendapat perhatian publik. Sebagaimana diketahui, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, telah menetapkan Charlenen Fang alias Susi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya inisial SS (16). Namun, Susi tidak ditahan karena polisi mempertimbangkan alasan kemanusiaan.
 
“Sikap polisi tidak menahan Susi selaku tersangka penganiayaan terhadap pembantunya itu jelas melukai hati rakyat. Sebab, tidak hanya sekali ini saja kasus seperti itu terjadi,” kata Pengamat hukum Pidana dari Universitas Islam Riau Zulkarnaen, kepada wartawan, Rabu, 22 Juni 2016.
 
Menurutnya, dalam aturan hukum pidana, Zulkarnaen mengatakan ada 3 alasan seorang penyidik untuk tidak menahan seorang tersangka. Pertama tersangka tidak akan mengaburkan barang bukti, kedua tersangka tidak akan melarikan diri, dan ketiga tersangka tidak akan mengulangi perbuatanya.
 
Zulkarnaen tak ingin berspekulasi apa yang terjadi antara penyidik dengan tersangka Susi sehingga tidak ditahan. Namun dia‎ berharap polisi dapat berlaku adil dalam menegakkan hukum. 
 
“Mungkin penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif jika nantinya diperlukan untuk dimintai keterangannya. Tapi jika tersangka tidak kooperatif, polisi wajib melakukan upaya paksa terhadap tersangka,” pintanya.
 
Diberitakan, Polisi tidak menahan susi sebagai tersangka penganiayaan pembantunya inisial ST yang mengaku tidak diperlakukan sebagai manusia selama bekerja. Selain tubuh diseterika, korban juga dipukuli dan disuruh menghitung pukulan sebanyak 100 kali dalam sehari.
 
Dari data ditelusuri, Salomi bekerja dibawah penyalur pembantu rumah tangga PT Karya Abadi Timur yang ada di Jambi. Diduga, perusahaan itu mempekerjakan anak di bawah umur. Mereka memanipulasi tahun lahir. Salomi Tiladada yang lahir pada 7 Maret 2000 dimanipulasi menjadi 7 Maret 1997.
 
CF ditangkap tim gabungan Polres Kampar dan Polda Riau pada Sabtu, 11 Juni 2016, malam di rumahnya. Namun, penyidik Dit Reskrimum Polda Riau melepaskan CF sehari setelahnya.
 
Salomi awalnya ditemukan warga dan diserahkan ke Polsek Siak Hulu dalam kondisi memprihatinkan, awal Juni 2016 lalu. Tubuhnya kurus, sakit, dan banyak bekas luka di tangan dan punggung, diduga bekas pukulan benda tumpul. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index