PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Saat pelaksanaan sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang Agustus 2016 dan akan memasuki masa reses, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Rokan Hulu Syahril Topan,ST mengajukan interupsi kepada Pimpinan Sidang Kelmi Amri,SH.
Syahril Topan,ST yang berasal dari Anggota Komisi I DPRD Rokan Hulu,mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Rokan Hulu, bahwa hingga tahun 2016, masih ada saja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu yang menerima tenaga honorer.
Sementara, secara aturan dari Pemerintah Pusat,tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer,meskipun ditukar namanya dengan Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
"Pimpinan DPRD Rokan Hulu, harus berani mengambil sikap terkait persoalan tenaga honorer yang semakin hari jumlahnya semakin bertambah. Sepertinya, ada upaya mensiasati kebijakan ini, persoalan ini harus menjadi perhatian serius bagi DPRD Rokan Hulu," tegasnya.
Tidak cukup hanya itu, pria yang akrab dipanggil Topan ini, juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan, terkait dengan persoalan pengangkatan tenaga honorer yang berganti nama dengan tenaga kerja sukarela.
Sebahagian besar anggaran daerah ini, dihabiskan hanya untuk membayar ribuan tenaga honorer di Rokan Hulu.
Bila tidak juga ada penghentian penambahan jumlah tenaga honorer oleh Pemerintah Daerah Rokan Hulu, maka tidak tertutup kemungkinan akan dibentuk Pansus DPRD Rokan Hulu yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan verifikasi terkait persoalan serius ini.
Sejauh ini, juga tidak diketahui secara pasti, berapa jumlah tenaga honorer yang bekerja di Kabupaten Rokan Hulu. (R19)
Listrik Indonesia