Paling Lambat Terbit 1 November

Menakertrans: UMP 2016 dengan Formula Baru

Menakertrans: UMP 2016 dengan Formula Baru
Ilustrasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan pemberlakuan PP 78/2015 tentang Pengupahan berlaku mulai tahun ini.

Artinya Pengumuman upah 1 November 2015 pun sudah memakai formula baru, menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.

"Langsung berlaku. UMP (Upah Minimum Provinsi) 2016 kan ditetapkan tahun ini, 1 November 2015 dan berlaku 1 Januari 2016. Jadi penetapan UMP 2016 sudah pakai formula seperti amanat PP Pengupahan," kata Hanif, Selasa (26/10).

Hanif meminta seluruh gubernur segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP. "Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November," kata Hanif.

Menurut Hanif, PP pengupahan ini terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Soalnya, penetapan UMP selama ini masih didominasi berbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.

Pimpinan Kolektif Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Michael menghitung, laju pertumbuhan upah minimum akan melambat setidaknya 35 persen dengan pengesahan PP Pengupahan.

PP ini membuat pertumbuhan rata-rata UMP 2016 di 33 provinsi yang tahun sebelumnya 13,4 persen akan melambat 4,5 persen menjadi 8,5 persen. Padahal, UMP 2015 secara nasional seharusnya tumbuh 13 persen dibanding UMP 2014.

"KPBI menganggap, pasal 43 ayat 1 PP itu sebagai penyebab utama perlambatan laju itu. Ayat itu berbunyi, Penetapan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” kata Michael.

Michael mengatakan Bank Indonesia memperkirakan angka inflasi nasional hanya akan mencapai 3,6 persen pada 2015 dan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 4,9 persen. Dengan rumusan kenaikan upah baru itu, KPBI menghitung, kenaikan UMP hanya mencapai 8,5 persen untuk tahun depan.

BPS mencatat, rata-rata UMP 2014 di 33 provinsi mencapai Rp 1.506.231. Jika dihitung berdasarkan perkiraan BI, KPBI memperkirakan rata-rata UMP di 33 provinsi hanya akan naik Rp 128.029 menjadi Rp 1.634.260. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index