Malang Bener... Dipaksa Tanda Tangan, Karyawan Vanhollano Pekanbaru Di-PHK Sepihak

Malang Bener... Dipaksa Tanda Tangan, Karyawan Vanhollano Pekanbaru Di-PHK Sepihak
Petrus Agape Lase (23) karyawan PT Jaya Nika Permata Group (Vanhollano)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan terhadap karyawan, di Kota Pekanbaru terus saja terjadi. Jika sebelumnya Trans Vision melakukan PHK sepihak kepada Salman, kali ini Petrus Agape Lase (23) karyawan PT Jaya Nika Permata Group (Vanhollano) yang menjadi korban.
 
Kepada wartawan, Sabtu (10/06/17) Petrus mengaku PHK yang menimpanya itu berawal saat tengah beristirahat pukul 11.30 WIB (dalam jam dan waktu istirahat) di mobil yang ia kemudikan bersama seorang teman sekerja.
 
Tanpa diduga, tiba tiba ia didatangi oleh Owner Vanhollano seraya memotret dan bertanya, “kenapa kalian berhenti disini”. Menjawab itu, Petrus mengatakan sedang istirahat siang. Tak lama berselang sang Owner pun pergi meninggalkan Petrus.
 
Dari sini kemudian 30 April 2017 GM Vanhollano Erik menginterogasi Petrus dan dipaksa untuk menandatangani surat peringatan bahwa telah melakukan kesalahan sebagaimana keinginan Manager Santy.
 
Enggan membubuhkan tandatangan, karyawan yang sudah 2 tahun lebih bekerja di Vanhollano itu akhirnya dipanggil dan dipaksa oleh Manager HRD Renny pada 5 Mei untuk menandatangani surat peringatan III, berita acara telah menolak perintah dan melawan atasan, serta Petrus harus mengakui 3 hari absen.
 
Tak kuasa menahan tekanan akhirnya Petrus pun terpaksa menandatangani surat tersebut dengan harapan dirinya bisa tetap bekerja seperti biasa. Namun harapan Petrus ternyata meleset. Sejak saat itu nasib Petrus pun tak jelas. Hal ini ditandai dengan tidak diperolehnya kartu ceklok sebagaimana biasa saat masuk kerja dan gaji.
 
Ketidakjelasanya nasib Petrus ini juga diperparah dengan sikap menejemen perusahaan yang tak memberikan secarik surat pun atas statusnya apakah masih tergolong karyawan atau tidak.
 
“Saya sudah coba minta surat keterangan dari atasan tapi mereka tak mau memberikan," ujar Petrus didampingi saudara dekatnya, Herman Zai.
 
Menyikapi hal itu, Herman Zai yang juga Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SRM) ini mengaku kasus PHK sepihak ini sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru pada 10 Mei kemarin.
 
Ia mengatakan kesewenang-wenangan Vanholano terhadap karyawan bukan saja soal PHK tanpa disertai dokumen. Melainkan jam kerja yang mencapai 14 jam sehari, tak sesuai UU nomor 13 tahun 2003.
 
Ia menambahkan berdasarkan perintah manejemen perusahaan Vanhollano pada tanggal 3 April 2017, seluruh pekerja di bagian Moko Kanvas mulai kerja pukul 6 pagi hingga pukul 20.00 WIB tanpa hitungan lembur. (R04/Rec)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index