Biadab... Tak Terima Janda Dinikahi Adik, Pelaku Bunuh Anaknya dan Diperkosa

Biadab... Tak Terima Janda Dinikahi Adik, Pelaku Bunuh Anaknya dan Diperkosa
Pelaku saat diamankan polisi
BOGOR (RIAUSKY.COM) - Motif pembunuhan SA, bocah berusia 3,5 tahun akhirnya terkuak. Pelaku pembunuhan, Jaya nekat menghabisi dan memperkosa SA lantaran sakit hati pada EN, ibu korban. 
 
Sebab, EN yang saat itu berstatus janda malah memilih menikah dengan adik kandungnya. Padahal EN dan Jaya sudah lama berpacaran.
 
Sebelumnya, AS yang dilaporkan hilang ditemukan sudah tewas di pematang sawah di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Rabu (7/6). Ternyata sebelum dibunuh, SA juga diperkosa Jaya.
 
“Ibu korban (EN) awalnya seorang janda dengan satu anak, kemudian menikah dengan Majan. Nah, Majan ini adalah adik dari Jaya dan selama ini mereka hidup dalam satu rumah,” kata Kapolsek Rancabungur Iptu Gatot.
 
Nah, setelah mayat SA ditemukan di semak-semak berlumpur, Jaya pun diburu. Pria 30 tahun asal Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor ini akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Rancabungur, Jumat (9/6).
 
Jaya dibekuk saat bersembunyi di sebuah pesantren di Jasinga, Kabupaten Bogor. “Dari hasil pemeriksaan sementara, intinya pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku membunuh korban dengan cara dicekik dan dipukuli berkali-kali. Korban juga sempat dibenamkan di lumpur,” kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky.
 
Dari pengakuannya, pelaku juga sempat menyetubuhi korban. "Tapi untuk pastinya kita tunggu hasil visum dokter,” tambahnya. 
 
Dicky menyebut, sebelum pembunuhan dan pemerkosaan, Jaya mengajak SA tengah bermain di rumahnya. Nah di semak-semak berlumpur si areal persawahan yang berjarak hanya sekitar 20 meter dari rumahnya, Jaya dengan keji memperkosa dan membunuh SA.
 
Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan terus mendalami keterangan Jaya untuk mengetahui lebih jelas motif aksi pembunuhan keji tersebut. 
 
“(Pembunuhan) ini sudah pasti direncanakan. Kita jerat dengan KUHP dan Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal bisa 20 tahun penjara,” tutupnya. (R03/Jpg)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index