Penolakan untuk Menikah Resmi Bikin Khoerul Pukul Broti dan Tebas Leher Istri Sirinya dengan Parang

Penolakan untuk Menikah Resmi Bikin Khoerul Pukul Broti dan Tebas Leher Istri Sirinya dengan Parang
Korban, Wiwin tergeletak bersimbah darah tidak jauh dari tempat tinggalnya.

NATUNA (RIAUSKY.COM)- Khairul (40) hanya bisa menundukkan kepala. Vonis hukuman 15 tahun penjara sudah ditetapkan kepadanya oleh Pengadilan Negeri Natuna di Ranai dalam kasus pembunuhan sadis yang dia lakukan terhadap istri sirinya, Wiwin (30).

Humas Pengadilan Negeri Ranai, Nanang Dwi Kristanto SH. M.Hum mengatakan, sidang kasus pembunuhan ini dipimpin majelis hakim, Kusman, Marselinus Ambarita dan M. Fahri Ikhsan.

''Terdakwa sudah divonis 15 tahun penjara. Kami sudah putuskan beberapa waktu lalu. Putusan ini sesuai tuntutan jaksa atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dari fakta persidangan, itu bukan pembunuhan berencana, namun dilakukan secara spontan,'' kata Nanang.

Dibunuh Dengan Tebas Leher

Kisah pembunuhan Wiwin oleh Khairul memang tergolong sadis. Bayangkan, sang istri siri ditemukan warga dalam kondisi leher tertebas hampir putus, luka pada bagian perut dan sejumlah bagian tubuh lainnya.

Penyebabnya ternyata sepele, karena sang istri siri menolak untuk diajak menikah secara resmi oleh pelaku, Khairul, yang tak lain adalah warga Tanjung Gadai, Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Khairul menghabisi nyawa Wiwin (30) istrinya usai cekcok mulut pada 28 November 2016 lalu. Tragedi senja itu membuat geger warga Ranai, Natuna.

"Saat itu, Khairul mengejar istrinya dengan membawa balok kayu usai memukul (kepala) istrinya.  Namun di tengah jalan ia mengambil parang milik tetangganya, saat itu tetangganya sempat mencoba melarang," ujar Nanang.

Khoirul saat diamankan aparat kepolisian di kaki Gunung Ranai Natuna.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index