BEJAT, Diancam Parang di TPI Purnama, ABG di Dumai Jadi Korban Perkosaan di Perumahan Patra Dock

BEJAT, Diancam Parang di TPI Purnama, ABG di Dumai Jadi Korban Perkosaan di Perumahan Patra Dock
Tersangka pelaku saat diamankan aparat kepolisian di Dumai.
DUMAI (RIAUSKY.COM) -  Seorang pria berinisial AH alias Husin (40) warga Jalan Tenaga Gang Dahlia Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota ditangkap Sat Reskrim Polres Dumai karena mengancam dan menyetubuhi seorang gadis berusia 17 tahun di semak – semak.
 
Pria yang dikenal sebagai preman pelabuhan ini menangis seperti anak kecil tak berkutik saat kedua tangannya diborgol di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dumai.
 
Pria ini ini diringkus petugas Polres Dumai saat berada di Jalan Cendrawasih Kelurahan Laksemana, Kecamatan Dumai Kota, Ahad  (11/6/2017) kemarin. Setelah akhirnya digelandang ke Mapolres Dumai.
 
Berdasarkan jejak hukum dikepolisian,  tersangka memiliki catatan kejahatan yang sebelumnya juga pernah di dakwa dalam kasus perkara yang sama. Husin pernah melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur pada tahun 2013.
 
Kabag Ops Polres Dumai Kompol Sasli Rais SH didampingi Kanit PPA Ipda Nelly S.Sos kepada wartawan Senin (12/6/2017) di ruang unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai mengatakan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada 15 Mei lalu, pada saat korban bersama teman prianya hendak pergi berjalan menggunakan sepeda motor di lokasi tempat pelelangan ikan (TPI) Purnama, Pangkalan Sesai, tiba-tiba tersangka datang dan menggertak keduanya.
 
“Pelaku meminta teman pria korban untuk pergi mencari kertas dan matrai sebagai alibi membawa korban untuk melakukan niat jahatnya, “ujar Kabag Ops Polres Kompol Sasli Rais SH.
 
Lanjut dijelaskan, pelaku pun langsung membawa korban ke semak-semak eks perumahan Pertamina Patra Dock, hingga melancarkan aksi bejatnya kepada gadis yang masih berusia belia itu, dengan cara memaksa pelaku meminta korban membuka celananya, korban pun ketakutan  ditambah pelaku yang  mengeluarkan senjata tajam jenis parang untuk mengancam korban.
 
Korban dibawah tekanan ancaman pun tak berdaya sehingga berbaring setelah diminta pelaku. Pelaku memasukkan jari sebelum akhirnya menyetubuhi korban yang tak berdaya. Usai melayani nafsu bejatnya pelaku sempat mengantarkan korban ke Simpang Nelayan Laut dan meninggalkan nya di tengah jalan. Korban yang ditinggalkan di Jalan pada saat itu menghubungi temannya untuk diantarkan pulang.
 
Atas perbuatan yang menimpa korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Dumai guna mendapatkan keadilan dan mengungkapkan pelaku yang merupakan Monster Cabul tersebut.
 
Kepolisian Resor Dumai yang menerima laporan tersebut, dan melakukan penyelidikan dan pengungkapan Minggu ( 11/6) sekira jam 15.00 WIB piket reskrim menerima laporan tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada hari selasa 15 mei 2017 jam 21.45 WIB di TKP diketahui Husin merupakan pelaku dalam kasus tersebut, tak memerlukan waktu lama pelaku pun langsung ditangkap dan di gelandang ke Mapolres Dumai guna mempertangung jawabkan perbuatannya bejatnya.dari tangan pelaku polisi turut mengamankan senjata tajam sebagai barang bukti.
 
“Pelaku merupakan Resedivis, ia juga melakukan pengancaman dengan mengunakan sajam, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama, kali ini pelaku kita kenakan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur diancam hukuman 15tahun penjara,”tutup Sasli Rais. (R13)
 
Sumber Berita: Trajunews

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index