WADUH...Dituntut 13 Tahun Penjara, Bandar Sabu di Rohil Ancam Bunuh Diri...

WADUH...Dituntut 13 Tahun Penjara, Bandar  Sabu di Rohil  Ancam Bunuh Diri...
Barang Bukti Sabu
BANGKO (RIAUSKY.COM) - Syahrial alias Iyal (41) warga jalan Syuhada Rt 015 Rw 005, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, dituntut hukuman 13 tahun penjara.
 
Dengan nada emosi, saat membacakan pledoi, dia mengungkapkan tak layak mendapatkan hukuman seberat itu. Dia bahkan mengancam akan melakukan bunuh diri bila  benar hukuman 13 tahun penjara itu akan dijatuhkan kepadanya. 
 
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulestari SH dari Kejari Rokan Hilir dalam persidangan pengadilan negeri rokan hilir, Senin (12/6/2017). Di duga terdakwa merupakan bandar narkotika jenis sabu sabu. 
 
Syahrial ditangkap Polsek Bangko, Senin (2/11/2017) di rumah mertuanya jalan Syuhada Rt 15 Rw 05, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
 
Ketika tim opsnal Polsek Bangko melakukan terhadap terdakwa, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah tas pinggang merek Kicker warna coklat yang berisikan 5 paket besar sabu-sabu, 17 paket sedang sabu-sabu, 6 paket kecil sabu-sabu, 3 sendok sabu, 68 plastik bening, timbang digital, HP merek Samsung dan uang  Rp 21 juta diduga hasil penjual sabu-sabu.
 
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara.
 
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aswir SH didampingi dua anggota majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Sapparijanto SH, sementara terdakwa didampingi kuasa hukum Irvan Julizar SH.
Sedangkan yang bertindak selaku jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rokan Hilir Sulestari SH.
 
Menurut jaksa, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa terdakwa Syahrial terbukti secara sah telah melanggar pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, sehingga jaksa menuntut terdakwa 13 tahun penjara.
 
Tidak terima dituntut 13 tahun penjara, terdakwa sempat marah dan mengatakan: ''Saya tidak terima dihukum 13 tahun penjara tapi klau 1 tahun saya terima pak hakim,'' kata terdakwa.
 
Ketua majelis mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Namun, terdakwa tidak terima dituntut 13 tahun penjara.  ''Kajari dan Kapolsek saja mengatakan saya orang baik, di polsek saya dikenakan pasal 131 tapi di sini lain,'' kata terdakwa di persidangan.
 
Bahkan terdakwa sempat mengatakan, kalau saya di penjara 13 tahun , saya akan melakukan bunuh diri pak hakim, ujar terdakwa.
 
Akhirnya sidang ditunda, Senin (19/6/17), dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index