Polda Riau Ambil Alih Semua Kasus Karhutla

Polda Riau Ambil Alih Semua Kasus Karhutla
Ilustrasi Karlahut

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pengambil alihan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai daerah yang ditangani sejumlah polres selama ini.
 
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin mengatakan, pengambil alihan kasus dimaksudkan untuk menggeber penyelesaiannya. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
 
"Kami saat ini mengambil alih penanganan karhutla yang selama ini ditangani oleh jajajaran polres. Karena kami tahu polres banyak menanngani kasus selain karhutla. Jadi, khusus penangan karhutla biar kami ambil alih semua," ujarnya.
 
Kasus yang diambil itu di antaranya kebakaran lahan dan hutan yang melibatkan PT Sumatera RiangLestari (SRL) dan PT Bina Duta Laksana (BDL) di Inhil. Kemudian PT PAN United di Bengkalis, PT Siak Raya Timber di Kampar, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), PT Alam Sari Lestari (ASL) di Inhu, dan PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) di Kabupaten Siak.
 
Ari menambahkan, selama ini polres kesulitan mengangani kasus itu. Misal sulitnya menghadirkan tim ahli dan meminta izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait penangan kasus.
 
"Kami tidak mau penanganan kasus karhutla ini berlarut-larut. Bagi siapa saja yang bersalah dan yang tidak bersalah segera jelas," ucapnya.
 
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga perusahaan di Riau sebagai tersangka karhutla. Tiga perusahaan itu adalah PT Palm Lestari Makmur (PLM), PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Kabupaten Pelalawan, dan PT Alam Sari Lestari (ASL). (OKZ/R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index