Sosialisasi Peran Adat, Masyarakat Rambah Hilir Bentuk LAD

Sosialisasi Peran Adat, Masyarakat Rambah Hilir Bentuk LAD
Gedung Balai Adat Rokan Hulu.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Sebagai salah satu bagian dari Negeri Melayu Riau, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)  dikenal dengan  keramahan adat lokal serta menjunjung tinggi adat-istiadat.

Tak terkecuali di Desa Rambah, Kecamatan Rambah hilir, kabupaten Rokan Hulu , Riau. 

Sebagai bentuk pengakuan dan dukungan terhadap peran adat, Sabtu (18/11/2017) dilaksanakan sosialsiasi peran adat di aula kantor Desa Rambah.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk pembentukan lembaga adat desa (LAD) yang akan menuntun anak kemanakan lebih dini mengenal adat Melayu.

Lembaga Adat Melayu riau (LAM Riau) kabupaten  Rokan Hulu berencana akan membentuk lembaga adat desa (LAD) di setiap desa,  terutama di lima luhak yang terdapat di kabupaten Rohul, salah satunya di desa Rambah yang masyarakatnya masih didominasi warga Melayu.

Camat Rambah Hilir Agus Salim mengatakan bahwa untuk kecamatan Rambah Hilir, baru Desa Rambah yang sudah dikukuhkan untuk pengurus lembaga adat desa terdiri dari tujuh suku.

Ke depan,  pemerintah kecamatan bekerja sama dengan LAM Riau Rokan Hulu akan membentuk LAD di seluruh desa se- kecamatan Rambah Hilir dengan komitmen mengedepankan adat.

Selama ini adat istiadat di kecamatan Rambah Hilir masih kental terutama dalam pelaksanaan resepsi pernikahan anak-anak kemanakan.

Dengan terbentuknya LAD akan lebih menguatkan tradisi adat dan memperkenalkan  kepada masyarakat luas terutama bagi masyarakat Rokan Hulu, tentunya diharapkan adat bisa berperan lebih jauh dalam membangun tatanan sosial kemasyarakatan.

Sementara Kepala Desa Rambah, Herman Hadi mengatakan sampai saat ini sedikitnya ada tujuh suku yang terdapat di desanya diantaranya: Melayu, Moniliang, Ampu, Kandang Kopuh, Bonuo, dan Pungkuik, Suku Limo Puluh.

Tujuan dibentuknya Lembaga Adat Desa (LAD) Desa Rambah salah satunya juga untuk memperkokoh persatuan, salah satunya seperti  ketika anak kemanakan bermasalah, seperti perkelahian atau masalah lainnya diutamakan diselesaikan secara adat, baru dilimpahkan ke ranah hukum bila tak tuntas.(CR2/tin)

Listrik Indonesia

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional