Penambangan Galian C di Desa Kota Intan Dilaporkan ke Polres Rohul dan DLH

Penambangan Galian C di Desa Kota Intan Dilaporkan ke Polres Rohul dan DLH
Laporan ke Polres Rohul terkait galian c di Desa Koto  Intan-Rohul

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Penambangan galian c yang berlokasi di Desa Kota Intan Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dilaporkan ke Polres Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu.

Laporan tersebut dilakukan oleh Jufri warga Desa Kota Intan. Menurut Jufri,penambangan galian c atas nama LPMD2 Desa Kota Intan tersebut sama sekali tidak mendapatkan persetujuan sepadan. Yang mana lokasi galian c tersebut lokasinya bersepadan dengan lahan milik Jufri.

Penjelasan itu disampaikan Jufri kepada Riausky.com, Kamis 25 Januari 2018, usai membuat laporan resmi kepada Polres Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu di Pasir Pengaraian.

"Mereka mengambil galian c belum ada izin dari Dinas Pertambangan Provinsi Riau. Mereka juga tidak memiliki izin sepadan. Saya minta penambangan galian c di Desa Kota Intan itu ditutup," papar Jufri.

Bila dilihat dari peta lokasi penambangan galian c di Desa Kota Intan itu, lahan milik Jufri memang berbatasan dengan lokasi galian c. 

Sejauh ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu melalui Kabid Pengawasan Asdinover S.Sos  sudah memberikan solusi kepada pengelolah galian c di Desa Kota Intan yaitu LPMD2, untuk melakukan perundingan dengan pihak Jufri. 

Akan tetapi saran yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup tersebut belum juga dilakukan oleh LPMD2 Desa Koto Intan selaku pemilik rekomendasi izin galian c.

Jika perundingan belum terlaksana, lanjut Asdinover, diperingatkan penambangan untuk dihentikan. Hanya saja, peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu tersebut tidak diindahkan oleh LPMD2 Desa Kota Intan. (R19)

Listrik Indonesia

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index