Ibu Pembuang Bayi di Buangan Sampah Bilang Dia tak Membunuh, Anaknya Lahir Memang Sudah Meninggal

Ibu Pembuang Bayi di Buangan Sampah Bilang Dia tak Membunuh, Anaknya Lahir Memang  Sudah Meninggal
Kapolresta Barelang Kombes (Pol) Hengki dan Elmayuni, tersangka pembuang bayi usai ekspos perkara ini, di Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.

BATAM (RIAUSKY.COM)- Pelaku pembuangan bayi di tempat sampah Perumahan Muka Kuning II, Batuaji, Batam, Elmayuni disebutkan melahirkan saat usia kandungannya 7 bulan. 

Saat itu, Posisi janin di perutnya dalam keadaan sunsang.

En melahirkan sendirian di kamar kosnya, saat itu ia kesakitan di bagian perutnya. Kemudian ia ke toilet.

“Waktu di toilet, tiba-tiba saja sudah keluar bayinya,” pengakuan En, kepada penyidik di Mapolsek Batuaji beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari batamnews.co.id.

Sambil menangis tersedu-sedu, Elma menceritakan bahwa pada saat itu, ia melihat kaki anaknya yang keluar terlebih dahulu.

Kemudian ia langsung menarik dan memotong tali pusar anaknya. Kondisi janin yang prematur itu sudah dalam keadaan meninggal.

“Setelah itu aku langsung bungkus pakai kain, dan meletakkanya di kamar kosong samping kamarku, aku tak bunuh kak, bisa dicek nanti,” kata dia. 

Tepatnya En melahirkan bayinya pada tiga hari lalu sebelum ditemukan oleh penghuni kos lain di tempat sampah. En juga membantah jika ia meminum obat-obat yang bertujuan untuk menggugurkan kandungannya.

“Tidak ada kak, saya gag minum obat-obatan itu,” kata En mengaku. 

Polresta Barelang sendiri beberapa waktu lalu sudah menghadirkan Elmayuni Nababan, tersangka pembuang mayat bayi yang hangus terbakar di Perumahan Muka Kuning II, Batuaji. Ekspose kasusnya dilakukan di Mapolresta Barelang.

Dari Hasil otopsi terhadap bayi Elmayuni menunjukkan bayi tersebut mengalami luka bagian leher dan kaki yang sudah terputus sebelumnya

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa bayi Elmayuni memang lahir sudah cukup umur. “Diperkirakan bayi itu sudah cukup umur, antara 7-9 bulan,” ujar Hengki. 

Saat itu, Kamis (19/7/2018) Elmayuni merasakan kontraksi dan kemudian melahirkan bayinya di toilet rumah tersebut seorang diri. Karena posisi bayi di dalam kandungan yang sudah sunsang membuat kaki bayi keluar terlebih dahulu.

“Oleh tersangka, kaki bayi itu ditarik dan akibatnya putus, setelah itu dia memotong tali pusar menggunakan gunting,” kata Hengki.

Setelah itu bayi tersebut dibungkus menggunakan handuk orange dan disimpan di kamar kosong. Karena sudah mulai tercium aroma tidak sedap. Elmayuni kemudian mengeluarkan bayinya dan meletakkan di tempat sampah, Rabu (25/7/2018).

Akibat perbuatannya, Elmayuni dijerat pasal 342 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(R04)


Sumber Berita: Batamnews

Listrik Indonesia

#TKI buang Bayi di Batam

Index

Berita Lainnya

Index