Terkait Pemecatan 4 Karyawannya, Ini Penjelasan PT. Mitrasari Prima

Terkait Pemecatan 4 Karyawannya, Ini Penjelasan PT. Mitrasari Prima

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Pasca pemberhentian hubungan kerja (PHK) empat Karyawan PT. Mitrasari Prima (PT.MP) dan hingga saat ini masih melakukan pendudukan terhadap kantor perusahaan. PT. MP membantah telah memecat (PHK-red) sepihak empat karyawannya.

Bantahan ini disampaikan dalam konferensi persnya bersama beberapa awak media, senin (8/10/18) malam, dengan menghadirkan General Manager (GM)  Mohammad, Ka. TU Ramli dan beberapa staff lainnya.

Kepada media GM PT. MP melalui Ka. TU, Ramli menyampaikan bantahannya, bahwa pihak PT. MP memecat empat karyawannya sudah sesuai prosedur dan bukti-bukti yang kuat berdasarkan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Dalam pembuktian pemecatan empat karyawan itupun pihak PT.MP menjelaskan panjangnya kronologis kejadian yang terjadi di Internal perusahaan, sehingga terjadinya pemecatan terhadap karyawan tersebut.

"Cerita awalnya panjang pak, permasalahan berawal dari kejadian pungli, karena kita bukan perusahaan premanisme, makanya dari atasan kita memerintahkan untuk memberantas pungli di internal perusahaan. Pada intinya kita melakukan  PHK terhadap empat karyawan tersebut sudah sesuai prosedur dan pembuktian yang kita lakukan secara seksama," bantah Ka. 
TU Ramli, seraya menegaskan bahwa PT. MP membuat kebijakan “ongkos bongkar muat biaya lain-lainnya ditanggung oleh pabrik dan bukan supir atau supplier TBS” untuk memberantas praktek pungli yang disinyalir sudah lama terjadi.

Dalam hal ini, tambah Ramli, kita tidak semena-mena memecat karyawan seperti yang di sampaikan karyawan yang dipecat tersebut dan pihaknya juga menyampaikan kalau memang PT. MP berniat jahat atau premanisme, dari awal sudah diarahkan ke Tim Saber Pungli, namun internal perusahaan masih punya pertimbangan. 

Jadi sebelum manajemen melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Darman J. Zebua, pihaknya jauh-jauh hari sudah memberikan ultimatum dan sosialisasi serta langkah-langkah supaya security kita tidak melakukan pungli. 

Dari hasil analisa dan pengamatan langsung dari CCTV yang kita lakukan selama kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya terungkap bahwa praktek pungli ini dilakukan secara massif, sistimatis dan terorganisir serta Darman J. Zebua merupakan kapten dari praktek pungli tersebut. 

Kalaupun tuduhan pemecatan tersebut dinilai sepihak, itu sangat tidak beralasan, menyesatkan dan  tendensius merusak nama baik serta  reputasi perusahaan kami.

"Itu sudah bohong, karena bukti-bukti kita lengkap dan pihak Disnaker sudah mengeluarkan anjuran pada saat mediasi bersama," tandas Ramli.

Selain itu juga, Plt. Kadisnaker Pelalawan Atmonadi melalui Kabid Humansyaker Iskandar menyampaikan bahwa Disnaker telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan dari mediasi tersebut telah diberi dua anjuran untuk rekomendasi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kalau salah satu pihak ada yang tidak merasa puas. Sedangkan dua orang karyawan lainnya yang di PHK masih dalam proses di Disnaker Kab. Pelalawan.

"Iya, dari hasil mediasi kita telah mendengar, dengan bukti-bukti yang ada,  disekapati dua anjuran dan dua orang lagi masih dalam proses," ungkap Iskandar.

Sementara itu, sebelumnya empat karyawan tersebut mengaku pihaknya di PHK secara sepihak tanpa pembuktian dari pihak perusahaan. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index